Ditulis Oleh Aura Fany Ramadana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)
& Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen
Fakultas Hukum Unissula)
Terhitung hingga saat ini, mobilitas perempuan untuk menginjak ke dalam dunia ketenagakerjaan masih sangat sedikit apalagi dalam bidang kepemimpinan dan ketatalaksanaan.
Bahkan menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 hanya ada 21,66% perempuan yang terjun menjadi tenaga kepemimpinan, hal ini dikarenakan stereotipe bahwa laki-laki lah yang lebih berkompeten dalam dunia ketenagakerjaan baik dalam fisik maupun nonfisik, apalagi soal kepemimpinan.
Pendeskriminasian gender antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja bukan hanya soal kepemimpinan tetapi ada banyak sekali pendeskriminasian yang bahkan ini bukan soal hak perempuan lagi tetapi sudah menyangkut hak sebagai seorang manusia.
Seperti kebanyakan kasus mengenai hal pelecehan, banyak perempuan yang sering mendapatkan sexsual harassment atau pelecehan secara verbal bahkan banyak juga yang mendapatkan pelecehan secara perlakuan di tempat kerja dan tak jarang sering mendapatkan dari atasannya sendir.
Hal ini sangat memiriskan dunia ketenagakerjaan ditambah kita melihat bahwa teknologi sudah semakin canggih tapi prilaku manusia terkadang masih membuat geleng-geleng kepala.
Dilain hal biasanya dalam dunia tenaga kerja industri banyak juga yang sering terjadi pendeskriminasian soal perempuan yang fisiknya lebih rupawan akan lebih dihargai dibanding dengan yang tidak.
Perempuan yang diterima untuk menjadi seorang model biasanya harus merayu sang produser dengan cara yang sebetulnya itu merupakan perbuatan melecehkan seorang perempuan, seperti yang pernah dialami oleh public figure yang bernama Enzy Storia dikutip dari hits.zigi.id
Bahwa Enzy Storia pernah mendapat perlakuan pelecehan seksual pada saat menjalani casting iklan kecantikan, pada saat itu Enzy diharuskan memakai kemben dan memapaki celana pendek lalu bergaya seperti memakai lotion yang padahal itu hanya akal-akalan pihak casting dan casting tersebut hanya diadakan untuk memenuhi nafsu pelaku.
Diluar dari soal pelecehan ada juga kesenjangan mengenai gaji, ternyata masih banyak perusahaan yang memberi gaji kepada seorang perempuan dan laki-laki berbeda perkara fisik, dianggapnya laki-laki lebih banyak mengeluarkan tenaga dibanding perempuan padahal mereka bekerja dengan jam kerja yang sama dan tugas serta jabatan yang sama.
Karena maraknya kasus-kasus tersebut maka hak-hak kerja perempuan pun banyak yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, diluar deskriminasi ada cuti haid bagi perempuan dihari pertama, cuti melahirkan, cuti menyusui dan lainnya yang memang sudah pasti akan dirasakan oleh semua wanita.
Serta sudah seharusnya perusahaan sangat aware terhadap permasalahan-permasalah yang dirasakan karyawannya seperti contoh diatas diluar dari apapun gender sang pekerjanya. Â
Apalagi mengingat yang sempat ramai kemarin mengenai skandal Es Krim Aice yang ternyata melakukan perlakuan yang tidak baik kepada buruh pekerjanya.
Hal ini sangat disayangkan sekali benar-benar sangat tidak mencerminkan moral yang baik.
Padahal hak kerja sendiri sudah diatur  dalam Undang-Undang diantaranya :
- pada UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- pada Permen PPPA No. 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Responsif Gender dan Peduli Anak
- pada Permen PPPA No. 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Pembentukan BKTKI
- pada UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
dan ada kabar gembira juga untuk kita selaku kaum perempuan yang merasakan dampak deskriminasi bahwa ada perusahaan yang sangat friendly dan aware terhadap hak-hak perempuan yaitu PT. AVO Innovation Technology yang memegang prinsip bahwa setiap orang memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung equality.
Perusahaan yang dipimpin oleh CEO yang bernama Anugrah Paketri ini memiliki pusat di Yogyakarta, dan mereka memang sudah terkenal dengan memberikan kesetaraan gender bagi para pekerjanya, hak-hak yang diberikan sebagai berikut:
- memberikan fasilitas kids room
- memberikan ruang laktasi
- memberikan cuti melahirkan 3 bulan
- memberikan cuti hari pertama haid
- serta memberikan waktu yang fleksibel untuk mendukung multiple roles yang dimiliki perempuan.
Demi mempertahankan moral kemanusiaan, sudah sepatutnya wanita juga di beri hak yang setimpal untuk bekerja seperti yang sudah dilakukan PT.AVO Innovation Technology.
Harapannya semoga banyak perusahaan yang juga mengikuti jejak perusahaan ini, agar hilangnya deskriminasi dalam dunia ketenagakerjaan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H