Serta sudah seharusnya perusahaan sangat aware terhadap permasalahan-permasalah yang dirasakan karyawannya seperti contoh diatas diluar dari apapun gender sang pekerjanya. Â
Apalagi mengingat yang sempat ramai kemarin mengenai skandal Es Krim Aice yang ternyata melakukan perlakuan yang tidak baik kepada buruh pekerjanya.
Hal ini sangat disayangkan sekali benar-benar sangat tidak mencerminkan moral yang baik.
Padahal hak kerja sendiri sudah diatur  dalam Undang-Undang diantaranya :
- pada UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- pada Permen PPPA No. 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Responsif Gender dan Peduli Anak
- pada Permen PPPA No. 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Pembentukan BKTKI
- pada UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
dan ada kabar gembira juga untuk kita selaku kaum perempuan yang merasakan dampak deskriminasi bahwa ada perusahaan yang sangat friendly dan aware terhadap hak-hak perempuan yaitu PT. AVO Innovation Technology yang memegang prinsip bahwa setiap orang memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung equality.
Perusahaan yang dipimpin oleh CEO yang bernama Anugrah Paketri ini memiliki pusat di Yogyakarta, dan mereka memang sudah terkenal dengan memberikan kesetaraan gender bagi para pekerjanya, hak-hak yang diberikan sebagai berikut:
- memberikan fasilitas kids room
- memberikan ruang laktasi
- memberikan cuti melahirkan 3 bulan
- memberikan cuti hari pertama haid
- serta memberikan waktu yang fleksibel untuk mendukung multiple roles yang dimiliki perempuan.
Demi mempertahankan moral kemanusiaan, sudah sepatutnya wanita juga di beri hak yang setimpal untuk bekerja seperti yang sudah dilakukan PT.AVO Innovation Technology.
Harapannya semoga banyak perusahaan yang juga mengikuti jejak perusahaan ini, agar hilangnya deskriminasi dalam dunia ketenagakerjaan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H