Mohon tunggu...
Aura Sukma
Aura Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara

Aura Sukma Aulia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Premature Deindustrialization di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Perekonomian

18 Desember 2024   19:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:38 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengembangan Industri Manufaktur 

Karena deindustrialisasi di seluruh Indonesia, industri manufaktur harus berkembang secara merata. Setiap daerah memiliki potensi dan keunggulan khusus yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan sektor manufaktur, mulai dari sumber daya alam hingga tenaga kerja terampil. Diharapkan bahwa pemerataan pengembangan ini akan menghasilkan pusat-pusat industri di berbagai daerah, yang akan mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendorong pembangunan yang lebih merata. Selain itu, hal ini akan meningkatkan jumlah lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat global.

2. Return of Education 

Meningkatkan investasi di sektor pendidikan menjadi salah satu langkah strategis yang sangat penting untuk menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin berkembang. Indonesia dapat menghasilkan tenaga kerja dengan keterampilan tinggi dengan memfokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, terutama di bidang yang berkaitan dengan teknologi, riset, dan inovasi. Semakin banyak tenaga kerja dengan keterampilan tinggi, semakin besar peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan gaji yang lebih tinggi. Hal ini akan berdampak positif pada pendapatan masyarakat yang pada gilirannya akan menguntungkan perekonomian negara secara keseluruhan.

3. Kebijakan Penyederhanaan Izin Usaha

Penyederhanaan izin usaha sangat penting dalam menghadapi deindustrialisasi Indonesia. Seiring berkurangnya sektor industri tradisional, Indonesia perlu menciptakan lingkungan yang mendukung sektor teknologi dan inovasi. Prosedur perizinan yang rumit dan memakan waktu menjadi hambatan bagi investor, yang dibutuhkan untuk menggantikan industri lama. Berdasarkan data World Bank, dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara, proses pendirian usaha di Indonesia memakan waktu yang sangat lama yaitu sekitar 24 hingga 29 hari. Dengan menyederhanakan izin usaha, Indonesia memiliki kemampuan untuk menarik investasi lebih banyak, mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi baru, dan menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang semakin digital.

REFERENSI

Andriyani, V. E., & Irawan, T. (2018). Identification of Premature Deindustrialization and Its Acceleration in Indonesia (Period 1986-2015). Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 7(1), 78--101. https://doi.org/10.29244/jekp.7.1.78-101

Badan Pusat Statistika. (2024). Tingkat Pengangguran Terbuka Berdasarkan Kelompok Umur, 2021-2023. (Diakses pada 17 Desember 2024). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTE4MCMy/tingkat-pengangguran-terbuka-berdasarkan-kelompok-umur.html

Baihawafi, M., & Sebayang, A. F. (2023). Pengaruh Upah Minimum, Indeks Pembangunan Manusia dan Laju Pertumbuhan Ekonomi terhadap Pengangguran Terbuka. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 39-44.

Gandatmadi Gondokusumo. (2024). PREMATURE DEINDUSTRIALIZATION -- 1. (Diakses pada 17 Desember 2024). https://kumpulanstudi-aspirasi.com/premature-deindustrialization-1/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun