Mohon tunggu...
Aura Aminof
Aura Aminof Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aura Aminof mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila. Hobi saya adalah menulis, maka dari itu saya harap tulisan saya bisa bermanfaat oleh pembaca semua.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Marak! 2025 Kenaikan PPN 12%: Dampak pada Harga barang dan Jasa

1 Januari 2025   20:14 Diperbarui: 2 Januari 2025   02:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi gambar PPN 12% (Sumber: Pinterest.com) 

Pemerintah mencetuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang awalnya 11% menjadi 12%. Cetusan PPN 12% tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2025. Alasan di balik kenaikan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dan kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

Warga masyarakat indonesia banyak yang tidak setuju dengan adanya kenaikan PPN 12%, karena pemerintah tidak memahami kelas bawah dan menengah yang sebenarnya penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. Kenaikan tarif pajak ini dianggap akan semakin membebani kelompok masyarakat yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti beras premium, listrik pelanggan rumah tangga, jasa pendidikan premium, dan kesehatan. Bagi banyak keluarga, tambahan biaya akibat kenaikan PPN 12% ini akan pengurangan dalam pengeluaran untuk barang-barang non-esensial atau bahkan kebutuhan pokok. Kekhawatiran ini semakin diperparah oleh kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya karena pulih pasca-pandemi COVID-19, di mana inflasi dan harga barang kebutuhan pokok terus meningkat. Masyarakat merasa bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan realitas kehidupan sehari-hari mereka, di mana setiap rupiah sangat berharga.

Sebagian besar masyarakat Banyak yang memahami bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari perubahan sistem perpajakan yang harus diikuti oleh semua wajib pajak. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN ini bisa menyebabkan harga barang dan jasa naik secara umum, yang disebut inflasi. Ini tentu akan menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kalangan menengah ke bawah.

Tetapi jika dilihat dari sisi pemerintah kenaikan tarif ini bertujuan untuk memperluas basis pajak di Indonesia, sambil tetap menjunjung asas keadilan dan manfaat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta menciptakan sistem perpajakan yang adil dan memiliki kepastian hukum.

Latar Belakang Kenaikan PPN

- Evolusi tarif PPN dari masa ke masa.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di seluruh wilayah Indonesia. PPN dipungut dari wajib pajak yang terdiri dari individu, badan usaha, dan pemerintah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, bersifat objektif, dan diterapkan secara non-kumulatif.

1. Penerapan Awal PPN

  • 1983: PPN diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan tarif awal sebesar 10%, menandai transisi dari sistem Pajak Penjualan yang sebelumnya berlaku.

2. Perubahan Tarif dan Klasifikasi

  • 1974: Sebelum penerapan PPN, tarif pajak penjualan dibagi menjadi tiga golongan: Tarif 0% untuk jenis barang tertentu yang dibebaskan dari PPN, Tarif 5% untuk barang seperti kertas dan karton, lalu tarif 10% untuk barang lainnya.
  • 1994: Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, tarif PPN tetap dipertahankan pada 10%, tetapi dengan perluasan objek pajak.

3. Perubahan Reformasi dan Penyesuaian Tarif

  • Pada tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 memperkenalkan beberapa perubahan dalam pengaturan PPN, namun tarif tetap pada 10%. Kemudian tahun 2009 Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juga tidak mengubah tarif dasar, yang tetap pada 10%.

4. Memulai Kenaikan Tarif PPN

  • Lalu pada April 2022 Tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 11% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021. Ini menjadi perubahan pertama dalam tarif PPN setelah hampir dua dekade.

5. Rencana Kenaikan PPN Selanjutnya di tahun 2025

  • Di tahun 2025 yang akan mendatang akan ditetapkan Dalam UU HPP, pemerintah terdapat rencana untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, yang dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Daftar Barang Dan Jasa Yang Terkena PPN Dan Bebas PPN 12%

Barang-Barang Yang Dikenakan PPN 12%

1. Beras Premium

2. Buah Premium

3. Daging Premium (Wagyu, Daging Kobe)

4. Ikan Mahal (Salmon, Tuna Premium)

5. Udang Dan Crustacea Premium ( King Crab)

6. Jasa Pendidikan Premium (Layanan Pendidikan Mahal Dan Berstandar Internasional)

7. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium

8. Listrik Pelanggan Rumah Tangga (3500-6600 VA)

Daftar Barang Bebas PPN 12%

1. Beras

2. Daging Ayam (Ras, Sapi)

3. Ikan (Bandeng, Cakalang, Tongkol, Tuna)

4. Telur Ayam Ras

5. Sayuran

6. Buah-Buahan

7. Susu

8. Garam

9. Gula Konsumsi

10. Bawang Merah

11. Minyak Goreng Tertentu (Minyak Goreng Kita)

12. Cabai (Hijau,Merah, Rawit)

Jasa Bebas PPN 12%

1. Jasa Pendidikan

2. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

3. Jasa Pelayanan Sosial

4.Jasa Angkutan Umum

5. Jasa Keuangan

6. Jasa Persewaan Rumah Susun Sederhana

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Harga Barang Dan Jasa Serta Daya Beli Masyarakat.

Kenaikan PPN 12% ini berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa karena tambahan biaya pajak dibebankan kepada konsumen. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah, atau kelas menengah bawah yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga. Efek dari kenaikan ppn ini menjadi kesenjangan sosial dan berpotensi memperburuk ekonomi Indonesia dengan memberikan beban yang lebih berat kepada kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.

Ada beberapa dampak terhadap masyarakat dari kenaikan PPN 12% ini, yaitu

1. Meningkatnya Kemiskinan: Kenaikan PPN memengaruhi tingkat kehidupan masyarakat, termasuk memicu inflasi, perubahan gaya hidup, dan peningkatan pengeluaran yang signifikan. Hal ini berpotensi membuat masyarakat miskin semakin terpuruk atau kesulitan keluar dari kemiskinan.

2. Menurun nya kualitas hidup: Sebagian Kelompok masyarakat rentan akan semakin terbebani oleh meningkatnya biaya hidup akibat kenaikan PPN. Mereka mungkin terpaksa mengurangi konsumsi kebutuhan sehari-hari, termasuk kualitas Pendidikan, makanan bergizi dan layanan kesehatan, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan serta kesejahteraan mereka.

3. Menurunya daya beli: Kenaikan PPN ini akan menurun nya daya beli masyarakat karena dari segi finansial ekonomi, menyebabkan meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan harga barang dan jasa yang semakin mahal, masyarakat cenderung mengurangi konsumsi, terutama untuk barang yang dianggap tidak esensial. Hal ini dapat berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Kemudian Dampak Terhadap Harga Barang dan Jasa akibat PPN 12%

1. Harga barang dan jasa Meningkat: Kenaikan tarif PPN 12% akan langsung meningkatkan harga barang dan jasa. Contohnya jika PPN 11% barang yang sebelumnya dijual seharga Rp200.000 menjadi Rp211.000, akan naik menjadi Rp212.000 jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12%. Hal ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari kebutuhan pokok hingga barang elektronik dan sangat berpengaruh ke finansial keadaan ekonomi masyarakat.

2. Inflasi dan Biaya Hidup yang tinggi: Kenaikan PPN ini semakin meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, hingga daya beli masyarakat, sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah, menjadi tertekan. Hal ini menyebabkan inflasi yang lebih tinggi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan biaya hidup. Dan bagi banyak rumah tangga, kenaikan ini harus mengatur ulang prioritas pengeluaran mereka, bahkan mungkin mengurangi konsumsi barang atau jasa yang sebelumnya terjangkau.

Kesimpulan

Dengan kebijakan Pemerintah tentang adanya PPN 12% ini, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan bahwa dampaknya terhadap daya dan kondisi finansial masyarakat. Ya, meskipun tujuan pemerintah ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi dengan adanya kebijakan seperti PPN naik 12% akan memperburuk beban ekonomi bagi masyarakat terutama oleh kalangan kelas menengah dan bawah. Mungkin pemerintah bisa membuka diskusi terbuka antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam menyikapi kenaikan PPN menjadi 12%. Hal ini sangat penting untuk mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Aura Aminof, Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun