Mohon tunggu...
Aura Cerelia
Aura Cerelia Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rizal Ramli: Hary Tanoe Ngawur!

23 Juli 2018   12:03 Diperbarui: 23 Juli 2018   12:20 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Btw, bener kan gengs, dugaan Rizal mirip seperti kita. Rizal langsung mempertanyakan maksudnya Hary Tanoe. Hanya karena ada kasus lalu mesti membela JK?

Waduh,  mungkin Hary Tanoe sama JK panik. Sampai-sampai mau main tolong-tolongan biar gak sama-sama ketarik kasus korupsi dan sebagainya. Hehehe.

Sebenarnya gugatan ini hampir serupa dengan gugatan oleh Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta Perkumpulan Rakyat Proletar agar aturan di UU Pemilu itu dirinci.

Maksudnya, aturan itu ingin mendapat penegasan apakah presiden dan wakil presiden bisa melanjutkan jabatannya setelah dua periode masa kepemipinan berturut-turut atau tidak.

Cucok lah gengs, hal yang dilakukan Hary Tanoe saat ini layaknya orang yang mancing di bak mandi yang berharap dapat ikan, eh malah dapat gayung bolong. Hehehe. 

Kalau kata Rizal Ramli sih, Hary Tanoe ini sangat mengingatkan pada semangat Orde Lama yang tidak membatasi jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Tapi, gugatan ini kan sebelumnya juga telah ditolak MK lantaran tidak memiliki legal standing. Jadi, Om Hary, ngapain lagi sih?

Tulsan Satir ini pertama kali dipost di Pinterpolitik.com

Sumber: Rizal Ramli: Hary Tanoe Ngawur!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun