Sikap tersebut dilakukan guna mengkalrifikasi permasalahan yang ada kepada pemerintah Malaysia, setelah itu Duta Besar Malaysia menyebutkan bahwa Pemerintah Malaysia tidak merasa pernah melakukan pengklaiman terhadap Tari Reog,
 melainkan beliau mengatakan bahwa Tari Barongan yang terkesan serupa dengan kesenian asal Ponorogo tersebut telah dibawa oleh orang Indonesia ke Malaysia sejak beberapa ratus tahun lalu. Hal ini kemudian kembali ditegaskan dalam pernyataan resmi Duta Besar Malaysia yang dihadiri juga oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, Kepala Dinas pariwisata, dan Bupati Ponorogo pada tanggal 5 Desember 2007.
Setelah sikap tersebut dilakukan, kemudian masyarakat Indonesia dan Malaysia pun menyadari bahwa sebetulnya permasalahan perebutan klaim ini merupakan bentuk dari kesalahfahaman tentang status kesenian di mata hukum yang saat itu sedang mengalami tahap pendefinisian kembali.
 Pemahaman masyarakat Ponorogo terhadap kesenian yang cenderung sebagai harta benda budaya (cultural property) membuat permasalahan ini terkesan sebagai pelanggaran hak cipta oleh banyak pihak. Pada nyatanya, kesenian Tari Reog dan Tari Barong sendiri sudah sangat lama ada di dalam kedua negara tersebut.
UNESCO kemudian membentuk panitia yang secara khusus menangani kasus terkait permintaan pengembalian harta benda budaya yang hilang dari negara pemilik kebudayaan tersebut. Panitia itulah yang kemudian menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Malaysia mengenai kesalahfahaman hak cipta Tari Reog Ponorogo pada tahun 2007 dengan hasil akhir yakni Indonesia sebagai pemilik asli dari kesenian tersebut.
Sebenarnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia sangat akrab, bahkan diibaratkan seperti saudara dekat. Mulai dari bidang Pendidikan, politik, dan ekonomi. Akibat adanya permasalahan ini, hubungan antar kedua negara ini sempat terhambat dalam berbagai bidang. Salah satu contohnya adalah penurunan ekonomi akibat investasi yang terhambat.
 Meskipun hubungan bilateral antar kedua negara sempat terganggu akibat permasalahan tersebut, namun sikap masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kebudayaan yang telah lama ada ini merupakan salah satu bukti bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang cinta akan kebudayaan Indonesia dan rela berkorban demi mempertahankan kebudayaannya.
 Seusai berbagai permasalahan yang ada terkait pengklaiman kesenian Tari Reog Ponorogo ini, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengajukan Tari Reog Ponorogo menjadi warisan budaya tak benda kepada UNESCO pada 18 Februari 2022 lalu. Langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari UNESCO apakah meneriman pengajuan tersebut atau tidak melalui persidangan. Keputusan diperkirakan akan rilis tahun depan.
Beberapa negara yang memiliki kebudayaan yang sama dapat mengajukan ke UNESCO secara bersamaan, namun dalam kasus ini, Malaysia belum mengajukan klaim Tari Reog kepada UNESCO dan mengingat rentetan sejarah mengenai Tari Reog yang berakar dan berkembang di Indonesia, maka akan sangat mungkin apabila UNESCO menyetujui pengajuan yang dilakukan pemerintah Indonesia lebih lagi jika Indonesia melakukan Klaim lebih awal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H