Mohon tunggu...
aulya rachmah putri
aulya rachmah putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Memiliki minat pada bidang sosial serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perempuan, self love, dan kesehatan mental.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Klaim Tari Reog Antara Indonesia dan Malaysia

24 Mei 2022   19:37 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:54 4167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: https://pariwisataindonesia.id/headlines/reog-ponorogo/

Baru -- baru ini Indonesia dihadapkan kembali dengan isu pengklaiman kesenian asli Indonesia yang dilakukan negara lain, Malaysia. Permasalahan itu kembali mencuat setelah adanya pernyataan dari Muhadjir Effendy, 

Menteri Koordinator bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa upaya Indonesia dalam mematenkan kesenian Tari Reog Ponorogo kepada UNESCO sebagai warisan budaya tak benda tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tapi juga dari Malaysia.

Dalam menanggapi pemberitaan tersebut, wakil duta besar Malaysia yang berada di Jakarta memaparkan bahwa menurut informasi langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia tidak ada niatan untuk mengajukan klaim terhadap kebudayaan Ponorogo tersebut kepada badan PBB.

Sebelumnya pada tahun 2007, kesenian Reog Ponorogo sempat menjadi perbincangan hangat di berita Indonesia. Hal tersebut terjadi karena pada saat itu terdampat kampanye pariwisata yang berjudul Visit Malaysia 2007 "Malaysia Truly Asia", dimana dalam kampanye tersebut terdapat Tari Barongan yang sangat serupa bahkan dapat dikatakan sama dengan Reog Ponorogo.

 Kampanye tersebut kemudian menimbulkan kontroversi dan menyinggung masyarakat Indonesia, khususnya Ponorogo, pada saat sosok Singo Barong dengan topeng Dadak Merak yang sudah lama menjadi icon Tari Reog ini tidak memiliki tulisan "Reog" yang biasanya saat pementasan akan ditampilkan, melainkan Tulisan tersebut diubah dengan "Malaysia". 

Tidak sedikit dari masyarakat Ponorogo yang sangat marah dan jengkel atas pengklaiman kesenian tersebut, apalagi banyak media Indonesia yang menyiarkan tentang kasus pengklaiaman tersebut berdasarkan situs resmi pariwisata Malaysia dimana Tari Barongan dicantumkan dan dikatakan 'berkembang di Batu Pahat, Johor, dan Selangor".

Meskipun Reog seringkali dihubungkan dengan sesuatu yang berbau mistis dan dunia hitam, namun kesenian masih terus dilestarikan hingga saat ini oleh masyarakat Indonesia. Tari Reog biasanya akan dipentaskan saat perayaan Grebeg Suro atau sebuah perayaan yang dilakukan dalam rangka menyambut tahun baru islam. 

Dalam perayaan ini banyak wisatawan asing yang turut menyaksikan sehingga pemerintah Ponorogo pun menggunakan Tari Reog sebagai senjata utama dalam mengembangkan pariwisata Ponorogo.

Apabila dipandang melalui UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang ada secara otomatis dan berdasar pada sikap deklaratif setelah sesuatu yang diciptakan kemudian diwujudkan dalam bentuk konkret dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai ketentuan undang -- undang.

 Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengklarifikasi secara hukum bahwa dalam rangka menanggapi permasalahan tersebut, 

Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengirim surat resmi kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia terakit keberatannya terhadap isi dari Portal Website Kementrian Kebudayaan, kesenian, dan Warisan Malaysia pada 27 November 2007.

 Sikap tersebut dilakukan guna mengkalrifikasi permasalahan yang ada kepada pemerintah Malaysia, setelah itu Duta Besar Malaysia menyebutkan bahwa Pemerintah Malaysia tidak merasa pernah melakukan pengklaiman terhadap Tari Reog,

 melainkan beliau mengatakan bahwa Tari Barongan yang terkesan serupa dengan kesenian asal Ponorogo tersebut telah dibawa oleh orang Indonesia ke Malaysia sejak beberapa ratus tahun lalu. Hal ini kemudian kembali ditegaskan dalam pernyataan resmi Duta Besar Malaysia yang dihadiri juga oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, Kepala Dinas pariwisata, dan Bupati Ponorogo pada tanggal 5 Desember 2007.

Setelah sikap tersebut dilakukan, kemudian masyarakat Indonesia dan Malaysia pun menyadari bahwa sebetulnya permasalahan perebutan klaim ini merupakan bentuk dari kesalahfahaman tentang status kesenian di mata hukum yang saat itu sedang mengalami tahap pendefinisian kembali.

 Pemahaman masyarakat Ponorogo terhadap kesenian yang cenderung sebagai harta benda budaya (cultural property) membuat permasalahan ini terkesan sebagai pelanggaran hak cipta oleh banyak pihak. Pada nyatanya, kesenian Tari Reog dan Tari Barong sendiri sudah sangat lama ada di dalam kedua negara tersebut.

UNESCO kemudian membentuk panitia yang secara khusus menangani kasus terkait permintaan pengembalian harta benda budaya yang hilang dari negara pemilik kebudayaan tersebut. Panitia itulah yang kemudian menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Malaysia mengenai kesalahfahaman hak cipta Tari Reog Ponorogo pada tahun 2007 dengan hasil akhir yakni Indonesia sebagai pemilik asli dari kesenian tersebut.

Sebenarnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia sangat akrab, bahkan diibaratkan seperti saudara dekat. Mulai dari bidang Pendidikan, politik, dan ekonomi. Akibat adanya permasalahan ini, hubungan antar kedua negara ini sempat terhambat dalam berbagai bidang. Salah satu contohnya adalah penurunan ekonomi akibat investasi yang terhambat.

 Meskipun hubungan bilateral antar kedua negara sempat terganggu akibat permasalahan tersebut, namun sikap masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kebudayaan yang telah lama ada ini merupakan salah satu bukti bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang cinta akan kebudayaan Indonesia dan rela berkorban demi mempertahankan kebudayaannya.

 Seusai berbagai permasalahan yang ada terkait pengklaiman kesenian Tari Reog Ponorogo ini, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengajukan Tari Reog Ponorogo menjadi warisan budaya tak benda kepada UNESCO pada 18 Februari 2022 lalu. Langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari UNESCO apakah meneriman pengajuan tersebut atau tidak melalui persidangan. Keputusan diperkirakan akan rilis tahun depan.

Beberapa negara yang memiliki kebudayaan yang sama dapat mengajukan ke UNESCO secara bersamaan, namun dalam kasus ini, Malaysia belum mengajukan klaim Tari Reog kepada UNESCO dan mengingat rentetan sejarah mengenai Tari Reog yang berakar dan berkembang di Indonesia, maka akan sangat mungkin apabila UNESCO menyetujui pengajuan yang dilakukan pemerintah Indonesia lebih lagi jika Indonesia melakukan Klaim lebih awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun