Dalam perbankan syariah, akad-akad yang digunakan dalam transaksi keuangan memiliki keunggulan dan nilai yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan ini berasal dari prinsip-prinsip syariah yang diintegrasikan dalam sistem operasi bank syariah. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi keuangan.
Dalam perbankan syariah, akad-akad seperti mudharabah dan musyarakah digunakan untuk mengatur hubungan antara bank dan nasabah. Akad-akad ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh oleh bank dan nasabah adalah hasil dari kerja sama yang saling menguntungkan. Dalam akad mudharabah, keuntungan yang diperoleh oleh bank dan nasabah dipengaruhi oleh bagian yang disepakati sebelumnya, seperti 60:40. Hal ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama yang adil dan tidak mengandung unsur riba.
Keunggulan lain dari akad-akad di bank syariah adalah bahwa mereka tidak mengandung unsur riba, yang dilarang dalam Islam. Riba, yang biasanya ditemukan dalam bentuk bunga di perbankan konvensional, dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi keuangan. Dalam perbankan syariah, akad-akad yang digunakan memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur riba.
Dalam akad Musyarakah, keunggulan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat. Akad ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama yang adil dan tidak mengandung unsur riba. Dalam akad Istishna, keunggulan yang diperoleh adalah hasil dari penggunaan istishna sebagai cara untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan dalam transaksi keuangan. Istishna memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengurangi risiko dengan cara mengalihkan risiko ke pihak lain, sehingga meningkatkan keamanan dalam transaksi.
Keunggulan akad murabahah dalam perbankan syariah adalah suatu kombinasi dari transparansi yang memastikan adil dan tidak mengandung unsur riba, risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan akad lain, keterbukaan yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui harga beli dan keuntungan yang diambil, kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat seperti pembiayaan modal kerja dan pembelian barang, serta tidak mengandung unsur riba yang memastikan transaksi adil dan tidak mengandung unsur riba
Dalam akad Ijarah, keunggulan yang diperoleh adalah hasil dari penggunaan sewa sebagai cara untuk mengatur hak milik dan penggunaan aset. Ijarah memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengatur hak milik dan penggunaan aset secara jelas dan tidak ambigu, sehingga meningkatkan keamanan dalam transaksi.
Kesimpulannya Akad-akad di bank syariah memiliki keunggulan dan nilai yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan ini berasal dari prinsip-prinsip syariah yang diintegrasikan dalam sistem operasi bank syariah. Akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah memiliki keunggulan yang berbeda-beda, seperti transparansi, risiko yang lebih kecil, keterbukaan, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tidak mengandung unsur riba. Keunggulan ini memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur riba, sehingga memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi keuangan.
referensi
https://repository.uin-suska.ac.id/6562/4/BAB%20III.pdf
https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_kompilasi/94.pdf
http://repository.ekuitas.ac.id/bitstream/handle/123456789/355/BAB%20II.pdf?isAllowed=y&sequence=7