Mohon tunggu...
Auly Ahady
Auly Ahady Mohon Tunggu... Ahli Gizi - mahasiswa

hobi saya menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad-Akad di Bank Syariah Membawa Keunggulan dan Nilai Berbeda

26 Mei 2024   14:25 Diperbarui: 26 Mei 2024   14:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perbankan syariah, akad-akad yang digunakan dalam transaksi keuangan memiliki keunggulan dan nilai yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan ini berasal dari prinsip-prinsip syariah yang diintegrasikan dalam sistem operasi bank syariah. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi keuangan.

Dalam perbankan syariah, akad-akad seperti mudharabah dan musyarakah digunakan untuk mengatur hubungan antara bank dan nasabah. Akad-akad ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh oleh bank dan nasabah adalah hasil dari kerja sama yang saling menguntungkan. Dalam akad mudharabah, keuntungan yang diperoleh oleh bank dan nasabah dipengaruhi oleh bagian yang disepakati sebelumnya, seperti 60:40. Hal ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama yang adil dan tidak mengandung unsur riba.

Keunggulan lain dari akad-akad di bank syariah adalah bahwa mereka tidak mengandung unsur riba, yang dilarang dalam Islam. Riba, yang biasanya ditemukan dalam bentuk bunga di perbankan konvensional, dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi keuangan. Dalam perbankan syariah, akad-akad yang digunakan memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur riba.

Dalam akad Musyarakah, keunggulan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat. Akad ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama yang adil dan tidak mengandung unsur riba. Dalam akad Istishna, keunggulan yang diperoleh adalah hasil dari penggunaan istishna sebagai cara untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan dalam transaksi keuangan. Istishna memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengurangi risiko dengan cara mengalihkan risiko ke pihak lain, sehingga meningkatkan keamanan dalam transaksi.

Keunggulan akad murabahah dalam perbankan syariah adalah suatu kombinasi dari transparansi yang memastikan adil dan tidak mengandung unsur riba, risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan akad lain, keterbukaan yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui harga beli dan keuntungan yang diambil, kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat seperti pembiayaan modal kerja dan pembelian barang, serta tidak mengandung unsur riba yang memastikan transaksi adil dan tidak mengandung unsur riba

Dalam akad Ijarah, keunggulan yang diperoleh adalah hasil dari penggunaan sewa sebagai cara untuk mengatur hak milik dan penggunaan aset. Ijarah memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengatur hak milik dan penggunaan aset secara jelas dan tidak ambigu, sehingga meningkatkan keamanan dalam transaksi.

Kesimpulannya Akad-akad di bank syariah memiliki keunggulan dan nilai yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan ini berasal dari prinsip-prinsip syariah yang diintegrasikan dalam sistem operasi bank syariah. Akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah memiliki keunggulan yang berbeda-beda, seperti transparansi, risiko yang lebih kecil, keterbukaan, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tidak mengandung unsur riba. Keunggulan ini memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur riba, sehingga memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi keuangan.

referensi

https://repository.uin-suska.ac.id/6562/4/BAB%20III.pdf

https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_kompilasi/94.pdf

http://repository.ekuitas.ac.id/bitstream/handle/123456789/355/BAB%20II.pdf?isAllowed=y&sequence=7

https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/download/210/pdf

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-tentang-bank-syariah-dan-istilah-di-dalamnya

https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/bank-syariah-adalah

https://pa-sintang.go.id/index.php?berita=3008-mengenal-produk-produk-banksyariah&sintang=detail

https://masoemuniversity.ac.id/berita/opini-bank-syariah-dapat-menjadi-solusi-ummat.php

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun