Mohon tunggu...
Aulya Maharani
Aulya Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sastra Indonesia

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mamak di Minangkabau

27 Februari 2021   13:46 Diperbarui: 1 Maret 2021   22:20 2131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran seorang Mamak adalah dimana seorang Mamak memiliki kewajiban penuh terhadap Anak Kandung dan Kemenakannya. Seorang Mamak haru bisa menjadi panutan dari Anaknya sendiri, maupun Kemenakan (Perempuan atau laki-laki). Peranan Mamak di Minangkabau yaitu membimbing serta mendidik Anak dan Kemenakannya hingga mereka menjadi orang yang sukses serta berguna bagi keluarga maupun di lingkungan bermasyarakat.

Selain itu peranan Mamak adalah melindungi sanak saudaranya, serta menjaga harta benda peninggalan pusaka orang tua. walaupun harta warisan tersebut di turuni kepada Anak Perempuan namun seorang Mamak sebagai Anak Laki-laki memiliki kewajiban untuk menjaga harta pusaka tersebut.

Adapun sebutan seorang Mamak di Minangkabau yaitu :

1. Makdang (Mamak Gadang), merupakan panggilan seorang Mamak yang berusia lebih tua dari si Ibu Kemenakannya. Contohnya seperti kakak laki-laki tertua.

2. Maketek (Mamak Ketek), merupakan panggilan seorang Mamak yang berusia lebih muda dari si Ibu Kemenakannya. Contohnya seperti adik laki-laki bungsu.

Kesimpulannya adalah peranan seorang Mamak di Minangkabau itu sangat penting, dia memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendidik dan membimbing Anak dan kemenakannya. Serta seorang Mamak juga bisa menjaga dan merawat harta pusaka yang diwariskan, tak hanya itu seorang Mamak juga berperan penting dalam menjaga sanak saudaranya sekeluarga kaum, dan juga nagari.

Oleh : Aulya Maharani

Universitas Andalas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun