Nama : Husna Auliya
NIM Â Â : 222111113
Kelas  : HES 5C
PADJADJARAN Jurnal limu Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325]
Max Weber :
  Max Weber adalah seorang pemikir sosiologi yang memberikan kontribusi besar terhadap studi hukum, terutama dalam melihat hukum sebagai fenomena sosial yang berkembang dari struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Pemikiran Weber dalam hukum didasarkan pada dua konsep penting, yaitu  rasionalitas  dan  legalitas. Weber membagi hukum berdasarkan cara-cara yang digunakan dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam masyarakat yang semakin rasional. Hukum bagi Weber adalah alat untuk mencapai keteraturan sosial, tetapi ia tidak lepas dari dinamika yang kompleks antara hukum, kekuasaan, dan budaya.
  Max Weber melihat bahwa hukum yang rasional harus berlandaskan pada fakta-fakta dan dapat diukur secara ilmiah melalui hubungan kausalitas yang jelas, yang dikenal dengan pendekatan sebab-akibat (causality). Selain itu, Weber menggunakan dua pendekatan utama:
1. Metode Empiris : Metode ini digunakan untuk memeriksa perkembangan sistem hukum dari waktu ke waktu berdasarkan fakta-fakta yang dapat diamati. Melalui pendekatan ini, Weber melihat bahwa perubahan sosial secara langsung berdampak pada perubahan sistem hukum.
2. Metode Verstehen : Metode verstehen, atau pemahaman, digunakan untuk menafsirkan dan memahami tindakan manusia dari perspektif mereka sendiri, sehingga dapat memperoleh pandangan yang lebih mendalam tentang alasan di balik perilaku hukum di masyarakat.
  Dengan pendekatan tersebut, Weber membangun konsep rasionalitas formal dan rasionalitas substansial dalam hukum. Rasionalitas formal berfokus pada aturan yang pasti dan terukur, sementara rasionalitas substansial lebih menekankan pada nilai-nilai sosial yang mendasari hukum. Menurut Weber, hukum haruslah fleksibel untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis.
HLA Hart :