Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

28 Oktober 2024   20:41 Diperbarui: 28 Oktober 2024   20:41 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Namun, di sisi lain, pendekatan Hart juga dikritik karena kurang sensitif terhadap tuntutan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Sebagai contoh, undang-undang yang netral secara prosedural bisa saja gagal dalam memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi kelompok-kelompok yang rentan atau tertindas.

  • Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Weber dan HLA Hart

Analisis Berdasarkan Pemikiran Weber :

    Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan nilai-nilai sosial yang mempengaruhi persepsi masyarakat tentang keadilan. Melalui pendekatan Weber, kita dapat memahami bahwa sistem hukum Indonesia seharusnya tidak hanya fokus pada legalitas formal, tetapi juga memperhatikan konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi masyarakat.

    Pendekatan verstehen Weber, yang menekankan pentingnya pemahaman akan motif dan perilaku sosial, dapat diaplikasikan dalam melihat bagaimana masyarakat di berbagai daerah di Indonesia memandang hukum. Sebagai contoh, penerapan hukum adat di beberapa wilayah sering kali menjadi solusi bagi masyarakat setempat, meskipun tidak secara langsung sesuai dengan sistem hukum nasional. Dalam konteks ini, pendekatan Weber menunjukkan bahwa hukum di Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan sosial dan menampung keberagaman nilai-nilai lokal untuk mencapai keadilan substantif.

    Lebih lanjut, konsep rasionalitas substansial Weber juga relevan dalam memahami kebutuhan akan hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan sosial, terutama dalam menghadapi masalah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat marjinal. Dalam realitas Indonesia, prosedur hukum yang kaku dan prosedural kadang kala justru menjadi penghambat bagi pencapaian keadilan yang sebenarnya, sehingga pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual menjadi solusi yang lebih baik.

Analisis Berdasarkan Pemikiran HLA Hart :

    Di sisi lain, pendekatan hukum positif yang diteorikan oleh Hart memberikan landasan untuk menegakkan hukum yang objektif dan bebas. Dalam konteks hukum Indonesia yang sering kali dipengaruhi oleh politik dan kepentingan pribadi, pemikiran Hart menekankan perlunya sistem hukum yang didasarkan pada aturan yang jelas dan tegas, tanpa keterkaitan langsung dengan moralitas. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

    Dalam implementasinya, pembagian aturan menjadi primary dan secondary rules dari Hart dapat memberikan pedoman yang lebih sistematis bagi hukum Indonesia. Primary rules mengatur hubungan antar warga negara, seperti hukum perdata dan pidana, sedangkan secondary rules memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur dan menegakkan hukum. Pembagian ini dapat diterapkan di Indonesia untuk menghindari kekaburan peran antara masyarakat dan negara dalam penegakan hukum.

    Namun, terdapat tantangan dalam penerapan pemikiran Hart di Indonesia. Kritik terhadap positivisme hukum yang mengabaikan moralitas dan nilai-nilai kemanusiaan tetap relevan, mengingat dalam praktiknya banyak peraturan di Indonesia yang tidak mampu menjangkau keadilan substansial. Sebagai contoh, dalam penanganan kasus-kasus korupsi, pemikiran Hart yang memisahkan moralitas dan hukum dapat mendorong hukum yang objektif. Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat Indonesia merasa bahwa hukum yang terlalu prosedural dan tidak mengindahkan nilai-nilai moral justru gagal memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.

    Pemikiran Max Weber dan HLA Hart memiliki relevansi yang besar dalam menganalisis sistem hukum di Indonesia. Sementara Weber menekankan pentingnya adaptasi hukum terhadap perubahan sosial dan nilai lokal, Hart memberikan landasan untuk hukum yang objektif dan independen. Menggabungkan kedua pendekatan ini bisa menjadi jalan bagi Indonesia dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya adil dan objektif tetapi juga fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun