Mohon tunggu...
Auliya Sirrillah
Auliya Sirrillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan konten yang berkaitan dengan liburan, hiburan, teknologi, pendidikan yang berkeinginan terus untuk belajar dan bermimpi menjadi penulis artikel yang berkompeten dalam bidang yang ditekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Upaya Ketahanan Energi melalui RUU Energi Baru Terbarukan

18 Juli 2024   10:38 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:47 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan besar yang sedang dihadapi oleh dunia saat ini adalah krisis energi. Permintaan energi telah meningkat secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir karena pertumbuhan populasi global, perkembangan industri, dan peningkatan standar hidup (Logayah, Mustikasari, Hindami, & Rahmawati, 2023). Bahan bakar fosil merupakan sumber energi utama yang menjadi sumber utama dalam perdagangan global, di mana negara di dunia berkompetisi untuk mendapatkan pendapatan tinggi. sayangnya, keterbatasan sumber daya energi dan penggunaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan seringkali diabaikan sehingga telah membawa sumber energi menuju krisis dan ancaman akan keberlanjutannya. Tantangan yang dihadapi mencakup ketergantungan yang berlebihan pada bahan bakar fosil sehingga dapat mempercepat perubahan iklim serta akses energi di seluruh dunia yang tidak merata.

 Sumber energi berbasis fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam telah lama menjadi sumber energi yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi manusia (Setiabudi, Kartikasari, & Kusumaningrum, 2024). Energi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain yaitu untuk bahan bakar motor, pembangkit listrik, dan pembangkit energi pada industri. Seiring berjalannya waktu sumber energi fosil semakin terbatas sedangkan tahapan pembentukannya memerlukan waktu yang sangat panjang. Kondisi ini mendorong negara di seluruh dunia termasuk Indonesia mencari serta mengembangkan sumber-sumber energi baru dan terbarukan (EBT). Menurut (Romadhon & Subekti, 2023), penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti batubara dan minyak bumi masih sangat dominan di Indonesia saat ini. Jika ketergantungan terhadap energi tidak terbarukan ini terus berlanjut, dikhawatirkan Indonesia akan menghadapi defisit energi pada tahun 2046. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencari dan mengembangkan sumber energi baru untuk mengurangi ketergantungan pada energi tidak terbarukan.

Konsumsi Energi Indonesia

Konsumsi energi Indonesia dapat dilihat melalui proyeksi permintaan energi di Indonesia. Proyeksi permintaan energi untuk periode 2019-2050 dihitung berdasarkan intensitas dan aktivitas per jenis energi di setiap sektor dengan data dasar tahun 2018. Permintaan energi final nasional pada skenario BaU, PB, dan RK diperkirakan akan tumbuh dengan rata-rata pertumbuhan tahunan masing-masing 5,0%, 4,7%, dan 4,3%. Dengan demikian, pada tahun 2050, permintaan energi pada skenario-skenario tersebut diproyeksikan mencapai 548,8 MTOE, 481,1 MTOE, dan 424,2 MTOE. Penghematan energi pada skenario PB dibandingkan BaU pada tahun 2050 adalah 12%, sementara pada skenario RK dibandingkan BaU adalah 23% (Suharyati, Pambudi, Wibowo, & Pratiwi, 2019). Berikut ini gambar yang menunjukkan permintaan energi final.

Gambar 1. Permintaan energi (2019-2050) ( (Suharyati, Pambudi, Wibowo, & Pratiwi, 2019)
Gambar 1. Permintaan energi (2019-2050) ( (Suharyati, Pambudi, Wibowo, & Pratiwi, 2019)

Hingga tahun 2050, sektor industri dan transportasi diperkirakan akan tetap mendominasi permintaan energi final, seperti pada tahun 2018. Tingginya kegiatan industri dan penggunaan kendaraan bermotor berkontribusi signifikan terhadap kenaikan penggunaan energi pada kedua sektor tersebut. Proyeksi permintaan energi di sektor industri akan mengikuti pertumbuhan industri sesuai dengan "Visi Indonesia 2045", sementara permintaan di sektor transportasi akan dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, program konversi dari kendaraan konvensional (BBM) ke kendaraan listrik, program wajib biodiesel dan bioetanol, serta peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi massal. Pada tahun 2050, diperkirakan sektor industri akan menjadi yang paling dominan dibandingkan sektor lainnya, dengan pangsa sebesar 42% pada skenario BaU, 40% pada skenario PB, dan 37% pada skenario RK (Suharyati, Pambudi, Wibowo, & Pratiwi, 2019).

Over Supply Pasokan Energi Listrik Dan Penyebabnya

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dari tahun 2014 hingga 2020 mencapai puncaknya pada tahun 2018 dengan pertumbuhan sebesar 5,17% (Johan & Ginting, 2022). Selama periode yang sama, konsumsi listrik juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 5,5% menurut data statistik ketenagalistrikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan adanya potensi kelebihan pasokan listrik pada tahun 2029, setelah program pembangunan 35.000 MW selesai, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi antara 4,6% hingga 5%. Kelebihan pasokan ini terutama disebabkan oleh penurunan tingkat konsumsi masyarakat dan peningkatan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya, serta penambahan pembangkit listrik baru sehingga perlu adanya perencanaan yang baik dalam memprediksi kebutuhan listrik di masa mendatang juga disoroti, sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dalam pemenuhan kebutuhan energi listrik (Johan & Ginting, 2022).

Berbagai faktor yang menyebabkan over supply pasokan energi listrik di Indonesia termasuk pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik yang berada di bawah proyeksi, dengan data menunjukkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan konsumsi listrik yang lebih rendah dari perkiraan. Selain itu, adanya potensi kelebihan pasokan listrik pada tahun 2029 dipicu oleh turunnya tingkat konsumsi masyarakat, meningkatnya penggunaan pembangkit listrik tenaga surya oleh berbagai sektor, serta penambahan realisasi pembangkit baru (Johan & Ginting, 2022). Kurangnya perencanaan yang tepat dalam memprediksi kebutuhan listrik di masa depan juga berkontribusi terhadap situasi ini, mengakibatkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan energi listrik.

RUU Energi Baru Terbarukan dan Kendala Penerapan RUU EBT

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) awalnya dirancang sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan, khususnya perubahan iklim, yang disebabkan oleh penggunaan energi tidak terbarukan secara besar-besaran (Parvez, Ismail, Asathin, & Saputra, 2023). Meskipun poin-poin awalnya menekankan urgensi penggunaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk melawan perubahan iklim serta menghindari kepunahan sumber daya, namun terdapat kontradiksi dalam muatan RUU yang memungkinkan energi fosil, yang bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan, termasuk dalam definisi Energi Baru yang mencakup penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti batubara, nuklir, dan kelapa sawit. Dampaknya, penggunaan batubara dapat merusak kualitas lingkungan, sedangkan nuklir memiliki risiko bahaya yang tinggi bagi manusia, yang semuanya bertentangan dengan hak konstitusional dan amanat dari Paris Agreement (Parvez, Ismail, Asathin, & Saputra, 2023).

Penutup

Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu dalam menghadapi krisis energi global, terutama terkait keberlanjutan sumber daya energi, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis. RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) harus direformulasi agar sesuai dengan konsep green legislation yang mempromosikan penggunaan energi bersih dan terbarukan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan meningkatkan efisiensi energi. Penting juga untuk melakukan perencanaan yang matang dalam memprediksi kebutuhan energi di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi energi. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa merusak lingkungan.   

References

Johan, S., & Ginting, A. M. (2022). Determinasi Konsumsi Listrik di Indonesia. Media Ekonomi, 30(1), 109-120. doi:http://dx.doi.org/10.25105/me.v30i1.10662

Logayah, D. S., Mustikasari, B. R., Hindami, D. Z., & Rahmawati, R. P. (2023). Krisis Energi Uni Eropa: Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Pasokan Energi yang Terbatas. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 102-110.

Parvez, A., Ismail, R. N., Asathin, S. A., & Saputra, A. (2023). Reformulation Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan for Transition to Eco-Friendly Energy Based by Green Legislation. IPMHI Law Journal, 3(1), 94-112. doi:https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.58069

Romadhon, F. D., & Subekti, R. (2023). Analisis Pengaturan Energi Terbarukan Dalam Kendaraan Berbasis Elektrik Untuk Mendukung Perlindungan Lingkungan (Analisis Komparatif Antara Indonesia, Brazil, Dan Pakistan). urnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 177-190. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/2049

Setiabudi, I. M., Kartikasari, G., & Kusumaningrum, W. (2024). Membangun Ketahanan Energi & Komitmen Global Melalui Formulasi Standar Energi Baru. STANDAR: Better Standard Better Living, 3(1), 13-17.

Suharyati, Pambudi, S. H., Wibowo, J. L., & Pratiwi, N. I. (2019). Outlook Energi Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Dewan Energi Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun