Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) awalnya dirancang sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan, khususnya perubahan iklim, yang disebabkan oleh penggunaan energi tidak terbarukan secara besar-besaran (Parvez, Ismail, Asathin, & Saputra, 2023). Meskipun poin-poin awalnya menekankan urgensi penggunaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk melawan perubahan iklim serta menghindari kepunahan sumber daya, namun terdapat kontradiksi dalam muatan RUU yang memungkinkan energi fosil, yang bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan, termasuk dalam definisi Energi Baru yang mencakup penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti batubara, nuklir, dan kelapa sawit. Dampaknya, penggunaan batubara dapat merusak kualitas lingkungan, sedangkan nuklir memiliki risiko bahaya yang tinggi bagi manusia, yang semuanya bertentangan dengan hak konstitusional dan amanat dari Paris Agreement (Parvez, Ismail, Asathin, & Saputra, 2023).
Penutup
Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu dalam menghadapi krisis energi global, terutama terkait keberlanjutan sumber daya energi, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis. RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) harus direformulasi agar sesuai dengan konsep green legislation yang mempromosikan penggunaan energi bersih dan terbarukan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan meningkatkan efisiensi energi. Penting juga untuk melakukan perencanaan yang matang dalam memprediksi kebutuhan energi di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi energi. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa merusak lingkungan. Â Â
References
Johan, S., & Ginting, A. M. (2022). Determinasi Konsumsi Listrik di Indonesia. Media Ekonomi, 30(1), 109-120. doi:http://dx.doi.org/10.25105/me.v30i1.10662
Logayah, D. S., Mustikasari, B. R., Hindami, D. Z., & Rahmawati, R. P. (2023). Krisis Energi Uni Eropa: Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Pasokan Energi yang Terbatas. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 102-110.
Parvez, A., Ismail, R. N., Asathin, S. A., & Saputra, A. (2023). Reformulation Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan for Transition to Eco-Friendly Energy Based by Green Legislation. IPMHI Law Journal, 3(1), 94-112. doi:https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.58069
Romadhon, F. D., & Subekti, R. (2023). Analisis Pengaturan Energi Terbarukan Dalam Kendaraan Berbasis Elektrik Untuk Mendukung Perlindungan Lingkungan (Analisis Komparatif Antara Indonesia, Brazil, Dan Pakistan). urnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 177-190. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/2049
Setiabudi, I. M., Kartikasari, G., & Kusumaningrum, W. (2024). Membangun Ketahanan Energi & Komitmen Global Melalui Formulasi Standar Energi Baru. STANDAR: Better Standard Better Living, 3(1), 13-17.
Suharyati, Pambudi, S. H., Wibowo, J. L., & Pratiwi, N. I. (2019). Outlook Energi Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Dewan Energi Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H