Mohon tunggu...
Auliya Sirrillah
Auliya Sirrillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan konten yang berkaitan dengan liburan, hiburan, teknologi, pendidikan yang berkeinginan terus untuk belajar dan bermimpi menjadi penulis artikel yang berkompeten dalam bidang yang ditekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Upaya Ketahanan Energi melalui RUU Energi Baru Terbarukan

18 Juli 2024   10:38 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:47 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) awalnya dirancang sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan, khususnya perubahan iklim, yang disebabkan oleh penggunaan energi tidak terbarukan secara besar-besaran (Parvez, Ismail, Asathin, & Saputra, 2023). Meskipun poin-poin awalnya menekankan urgensi penggunaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk melawan perubahan iklim serta menghindari kepunahan sumber daya, namun terdapat kontradiksi dalam muatan RUU yang memungkinkan energi fosil, yang bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan, termasuk dalam definisi Energi Baru yang mencakup penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti batubara, nuklir, dan kelapa sawit. Dampaknya, penggunaan batubara dapat merusak kualitas lingkungan, sedangkan nuklir memiliki risiko bahaya yang tinggi bagi manusia, yang semuanya bertentangan dengan hak konstitusional dan amanat dari Paris Agreement (Parvez, Ismail, Asathin, & Saputra, 2023).

Penutup

Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu dalam menghadapi krisis energi global, terutama terkait keberlanjutan sumber daya energi, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis. RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) harus direformulasi agar sesuai dengan konsep green legislation yang mempromosikan penggunaan energi bersih dan terbarukan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan meningkatkan efisiensi energi. Penting juga untuk melakukan perencanaan yang matang dalam memprediksi kebutuhan energi di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi energi. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa merusak lingkungan.   

References

Johan, S., & Ginting, A. M. (2022). Determinasi Konsumsi Listrik di Indonesia. Media Ekonomi, 30(1), 109-120. doi:http://dx.doi.org/10.25105/me.v30i1.10662

Logayah, D. S., Mustikasari, B. R., Hindami, D. Z., & Rahmawati, R. P. (2023). Krisis Energi Uni Eropa: Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Pasokan Energi yang Terbatas. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 102-110.

Parvez, A., Ismail, R. N., Asathin, S. A., & Saputra, A. (2023). Reformulation Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan for Transition to Eco-Friendly Energy Based by Green Legislation. IPMHI Law Journal, 3(1), 94-112. doi:https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.58069

Romadhon, F. D., & Subekti, R. (2023). Analisis Pengaturan Energi Terbarukan Dalam Kendaraan Berbasis Elektrik Untuk Mendukung Perlindungan Lingkungan (Analisis Komparatif Antara Indonesia, Brazil, Dan Pakistan). urnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 177-190. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/2049

Setiabudi, I. M., Kartikasari, G., & Kusumaningrum, W. (2024). Membangun Ketahanan Energi & Komitmen Global Melalui Formulasi Standar Energi Baru. STANDAR: Better Standard Better Living, 3(1), 13-17.

Suharyati, Pambudi, S. H., Wibowo, J. L., & Pratiwi, N. I. (2019). Outlook Energi Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Dewan Energi Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun