Mohon tunggu...
Auliya Sirrillah
Auliya Sirrillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan konten yang berkaitan dengan liburan, hiburan, teknologi, pendidikan yang berkeinginan terus untuk belajar dan bermimpi menjadi penulis artikel yang berkompeten dalam bidang yang ditekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melampaui Formalitas, Mengejar Keadilan Pajak melalui Pelaporan Harta yang Akurat

18 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 18 Juli 2024   09:30 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Seiring dengan upaya teknologi dan edukasi, DJP juga memberikan penekanan pada aksesibilitas sistem e-filing, khususnya bagi Wajib Pajak lanjut usia. Proses revisi berbasis umpan balik dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa platform tersebut dapat diakses dengan mudah dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, responsif terhadap masukan dari pengguna menjadi kunci untuk peningkatan berkelanjutan.

            Pentingnya kolaborasi dengan pihak terkait, seperti lembaga keuangan dan pemerintah, tidak hanya menguntungkan DJP tetapi juga memperkuat integritas sistem perpajakan secara keseluruhan. Keberhasilan inisiatif ini tidak hanya diukur dari efisiensi administratif tetapi juga dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak, yang diharapkan meningkat seiring dengan peningkatan pemahaman dan kemudahan akses. Melalui langkah-langkah holistik ini, DJP memainkan peran sentral dalam membangun sistem perpajakan yang tidak hanya efisien tetapi juga inklusif dan sesuai dengan tuntutan zaman.

            Pendekatan DJP ini sejalan dengan teori Ketentuan Umum Pajak (KUP), yang menitikberatkan pada efisiensi, keadilan, dan perlindungan hak-hak Wajib Pajak. Respons ini dianggap tepat dalam menghadapi tantangan administrasi perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak lanjut usia. Dengan demikian, perpaduan teori KUP dan adaptasi teknologi menjadi langkah positif dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, inklusif, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Daftar Pustaka:

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. (2022). Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan Harta. Bandung: Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2021. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Eka Sari, D., & Fitriana, E. (2021). Pengaruh Literasi Pajak dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 21(2), 129-143.

Hamid, A., & Istiqomah, N. (2022). Pengaruh Literasi Pajak dan Pemahaman Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 24(1), 1-14.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Buku Saku Perpajakan 2021. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Muhajir, H., & Wahyuni, T. (2022). Pengaruh Literasi Pajak dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Badan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 24(2), 133-146.

Puspita, D., & Sari, M. (2022). Pengaruh Literasi Pajak dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 24(3), 155-166.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun