Mohon tunggu...
Auliya Sirrillah
Auliya Sirrillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan konten yang berkaitan dengan liburan, hiburan, teknologi, pendidikan yang berkeinginan terus untuk belajar dan bermimpi menjadi penulis artikel yang berkompeten dalam bidang yang ditekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melampaui Formalitas, Mengejar Keadilan Pajak melalui Pelaporan Harta yang Akurat

18 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 18 Juli 2024   09:30 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Selain itu, Pasal 3 ayat 2 UU KUP yang berbunyi, "Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan." Menjelaskan bahwa dalam memberi kemudahan bagi Wajib Pajak, maka formular Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor DJP dan tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak yang mudah terjangkau, dan juga Wajib Pajak bisa mengakses situs ataupun web dalam mengisi Surat Pemberitahuan.

            Sama dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP, Pasal 4 juga berbicara demikian bahwa setiap Wajib Pajak diharuskan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

            Pasal 28 ayat 7 menyatakan bahwa, "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."

            Pasal 39 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi landasan hukum yang mengatur secara rinci tata cara pelaporan perpajakan di Indonesia. Pasal-pasal UU KUP secara tegas menekankan kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Ketentuan ini mencakup semua aspek perolehan harta, dari tanah dan bangunan hingga kendaraan dan investasi lainnya. Selain itu, UU KUP juga mengatur prosedur pembukuan yang wajib mencakup catatan mendetail mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta penjualan dan pembelian. Kesalahan dalam pelaporan, sebagaimana yang diatur dalam UU KUP, dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Menghormati ketentuan UU KUP ini menjadi kunci dalam menciptakan integritas dan kepatuhan perpajakan. UU KUP juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menggalang kepatuhan Wajib Pajak melalui ketentuan hukum yang jelas dan tegas, menjadikannya fondasi utama bagi perpajakan yang transparan dan adil di Indonesia.

Pembahasan

            Dalam era teknologi yang semakin canggih, upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan administrasi perpajakan menjadi esensial. DJP secara berkala melakukan perbaikan pada situsnya guna memastikan kemudahan bagi setiap Wajib Pajak dalam membayar pajak. Fokus utama DJP adalah menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang sebelumnya rumit dengan formulir yang banyak dan pertanyaan yang kompleks mengenai informasi harta.

Khususnya bagi Wajib Pajak lanjut usia, seringkali terjadi kelalaian dalam melaporkan harta. Untuk mengatasi hal ini, DJP mengadopsi teknologi prepopulated tax return dalam e-filing. Fitur ini secara otomatis mencatat penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja pada formulir SPT, memberikan notifikasi kepada Wajib Pajak, dan memberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia. Inovasi ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan, khususnya pada kelompok lanjut usia.

            Langkah-langkah pengembangan DJP tidak hanya terbatas pada aspek teknologi. Program edukasi melibatkan kampanye informasi dan tutorial online untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak. Kolaborasi dengan lembaga keuangan dan lembaga pemerintah lainnya menjadi kunci untuk memastikan akurasi data dalam prepopulated tax return. Aspek keamanan dan privasi data juga menjadi perhatian utama selama proses ini. Langkah-langkah pengembangan DJP mencakup berbagai aspek yang lebih luas daripada sekadar teknologi. Program edukasi yang diluncurkan oleh DJP membuktikan keseriusan mereka dalam meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, khususnya yang lanjut usia, mengenai sistem perpajakan. Kampanye informasi dan tutorial online dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dan mudah dipahami mengenai proses pelaporan, keuntungan prepopulated tax return, dan pentingnya akurasi dalam pengisian formulir SPT.

            Kolaborasi yang dijalin DJP dengan lembaga keuangan dan pemerintah merupakan aspek penting dalam memastikan akurasi data dalam prepopulated tax return. Sinergi dengan lembaga keuangan memberikan DJP akses terhadap informasi finansial yang lebih rinci, yang dapat meningkatkan validitas data yang digunakan dalam pelaporan pajak. Sementara itu, kerjasama dengan lembaga pemerintah lain, seperti lembaga statistik, memperkaya data yang digunakan dalam menentukan tarif pajak yang lebih adil.

            Aspek keamanan dan privasi data menjadi fokus utama dalam implementasi prepopulated tax return. DJP memastikan bahwa sistem ini mematuhi standar keamanan tinggi untuk melindungi informasi sensitif Wajib Pajak. Langkah-langkah keamanan ini tidak hanya mencakup penyimpanan data yang aman tetapi juga memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses informasi tersebut. Dengan demikian, DJP menjaga kepercayaan Wajib Pajak terhadap keamanan data pribadi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun