Terdapat beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh wajib pajak saat melaporkan SPT tahunan (MUC Consulting, 2022). Banyak wajib pajak menghadapi beberapa kesalahan umum saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pertama, beberapa wajib pajak mengisi kolom harta dengan sembarangan atau tidak melaporkan harta dan utang, sering kali untuk melanjutkan proses pengisian formulir. Kedua, terdapat ketidaklengkapan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti pembayaran pajak atau surat setoran. Ketiga, beberapa wajib pajak tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, terutama yang berasal dari usaha sampingan atau investasi. Keempat, pemilihan formulir SPT yang keliru dapat mengakibatkan pengisian yang tidak akurat. Terakhir, banyak wajib pajak yang melewatkan batas waktu penyampaian, yang dapat mengakibatkan denda keterlambatan.
Lalu apa dampak yang akan diterima oleh wajib pajak jika lalai dalam melaporkan SPT? Jika terdapat ketidaksesuaian data antara penghasilan dalam SPT dan informasi dari pihak ketiga, Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi dengan mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jika wajib pajak tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan tersebut, beban pajak baru akan dihitung, ditambah dengan komponen denda. Terhadap harta yang ditemukan dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ditjen Pajak akan menerapkan tarif PPh Final 30% untuk wajib pajak pribadi, disertai sanksi 200% atau 2% per bulan maksimal 24 bulan. Ini menjadi insentif untuk mendorong wajib pajak melaporkan dengan akurat dan menjaga transparansi dalam pelaporan pajak (Maulida, 2022).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) terus berinovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu langkah penyederhanaan yang diambil adalah menggunakan pre-populated tax return dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh). Konsep ini bertujuan mempermudah wajib pajak dengan menyediakan formulir SPT yang sudah diisi otomatis, khususnya untuk data penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Dengan pre-populated tax return, wajib pajak akan menerima notifikasi atau pop-up jika data penghasilan sudah tercatat. Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan data tersebut atau mengisi sendiri. Ini mencakup penghasilan bruto dan jumlah PPh yang telah dipotong. Sistem ini telah diterapkan di berbagai negara dengan sebutan yang berbeda seperti pre-filled return, pro-forma return, atau pre-completed return (Khairizka, 2022).
Program pre-populated tax return adalah sistem pelaporan pajak di mana otoritas pajak menyediakan informasi relevan mengenai wajib pajak menggunakan data dari pihak ketiga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan menyederhanakan prosedur pelaporan pajak. Informasi dari pihak ketiga otomatis terisi pada formulir laporan SPT wajib pajak, yang kemudian dikonfirmasi oleh wajib pajak. Metode konfirmasi berbeda-beda antar negara, misalnya melalui formulir koreksi langsung atau pengecekan dokumen pendukung. Program ini umumnya digunakan untuk pajak penghasilan dan dapat diterapkan untuk jenis pajak lain, seperti Goods and Services Tax (GST) di beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru. Denmark adalah negara pionir dalam menerapkan program ini pada tahun 1988, diikuti oleh negara Nordik lainnya (Khairizka, 2022).
Pre-populated tax return dianggap sebagai strategi kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembenahan administrasi pajak. Meskipun telah diimplementasikan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia terlihat melalui penggunaan format elektronik (e-form SPT). Meski memberikan keuntungan, masih diperlukan perbaikan, termasuk sinergi antara Ditjen Pajak dan pihak ketiga penyedia data, pengembangan sistem audit dan teknologi informasi yang lebih baik, serta perhatian pada regulasi dan perlindungan hak-hak wajib pajak. Kesiapan faktor seperti manajemen data, infrastruktur hukum, dan ketersediaan informasi juga harus diperhatikan untuk memastikan keberhasilan penerapan tanpa menimbulkan kerumitan atau biaya tambahan (Khairizka, 2022).
References
IPOTNEWS. (2019, Maret 14). Ini 4 Strategi Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak. Retrieved from indopremier.com: https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=&news_id=102696&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=&name=&search=&q=&halaman=
Khairizka, P. N. (2022). Apa itu Pre-Populated Tax Return? Retrieved from pajakku: https://www.pajakku.com/read/62398313a9ea8709cb18981e/Apa-itu-Pre-Populated-Tax-Return
Maulida, R. (2022, November 22). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Retrieved from online-pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt
MUC Consulting. (2022, Januari 11). 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Retrieved from MUC Global: https://mucglobal.com/id/news/2731/5-kesalahan-yang-sering-dilakukan-saat-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H