Mohon tunggu...
Auliya Sirrillah
Auliya Sirrillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan konten yang berkaitan dengan liburan, hiburan, teknologi, pendidikan yang berkeinginan terus untuk belajar dan bermimpi menjadi penulis artikel yang berkompeten dalam bidang yang ditekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Memperoleh Keadilan Pajak Melalui Penerapan Pre-Populated Tax

18 Juli 2024   08:11 Diperbarui: 18 Juli 2024   08:20 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban penting bagi wajib pajak, memberikan pemerintah data keuangan yang mendukung pengelolaan keuangan negara. Meskipun SPT Tahunan meminta informasi rinci mengenai aset, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan, banyak yang lupa atau mengabaikan pelaporan dengan benar. 

Kesulitan dalam pengelolaan informasi, penilaian aset, dan ketidakpahaman seringkali menjadi penyebab utama kelalaian ini. Selain dampak administratif, pelaporan aset yang tidak akurat dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak lanjut usia juga mungkin lupa melaporkan perolehan harta, menimbulkan potensi kelalaian dalam pelaporan.

Harta, sebagai unsur inti dalam SPT Tahunan, mencakup seluruh kepemilikan wajib pajak, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan investasi lainnya. Meski formulir SPT meminta informasi terperinci mengenai harta, banyak yang lalai atau mengabaikannya. Kelalaian ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi memiliki dampak serius terhadap kepatuhan perpajakan dan konsekuensi hukum. 

Pelaporan harta yang akurat bukan hanya kepatuhan formal, melainkan bentuk transparansi keuangan pribadi, mendukung sistem perpajakan yang adil. Melibatkan wajib pajak dalam pengungkapan harta memastikan kontribusi setimpal dengan kekayaan, mendukung pembangunan dan kebijakan nasional.

Artikel ini akan membahas mengenai permasalahan umum terkait kelalaian dalam melaporkan harta pada SPT Tahunan, dampaknya secara keseluruhan, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal ini.

Aturan yang Berlaku

            Seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal mengenai tata cara perpajakan sudah diatur dalam sebuah UU KUP sehingga semua sudah tercantum dengan jelas dan apa sanksi bagi yang melanggarnya. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." Hal yang bisa digarisbawahi adalah pengisian SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

            Selain itu, Pasal 3 ayat 2 UU KUP yang berbunyi, "Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan." Menjelaskan bahwa dalam memberi kemudahan bagi Wajib Pajak, maka formular Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor DJP dan tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak yang mudah terjangkau, dan juga Wajib Pajak bisa mengakses situs ataupun web dalam mengisi Surat Pemberitahuan.

            Sama dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP, Pasal 4 juga berbicara demikian bahwa setiap Wajib Pajak diharuskan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Pasal 28 ayat 7 menyatakan bahwa, "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."  

Pembahasan

            Terdapat beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh wajib pajak saat melaporkan SPT tahunan (MUC Consulting, 2022). Banyak wajib pajak menghadapi beberapa kesalahan umum saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pertama, beberapa wajib pajak mengisi kolom harta dengan sembarangan atau tidak melaporkan harta dan utang, sering kali untuk melanjutkan proses pengisian formulir. Kedua, terdapat ketidaklengkapan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti pembayaran pajak atau surat setoran. Ketiga, beberapa wajib pajak tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, terutama yang berasal dari usaha sampingan atau investasi. Keempat, pemilihan formulir SPT yang keliru dapat mengakibatkan pengisian yang tidak akurat. Terakhir, banyak wajib pajak yang melewatkan batas waktu penyampaian, yang dapat mengakibatkan denda keterlambatan.

Lalu apa dampak yang akan diterima oleh wajib pajak jika lalai dalam melaporkan SPT? Jika terdapat ketidaksesuaian data antara penghasilan dalam SPT dan informasi dari pihak ketiga, Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi dengan mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jika wajib pajak tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan tersebut, beban pajak baru akan dihitung, ditambah dengan komponen denda. Terhadap harta yang ditemukan dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ditjen Pajak akan menerapkan tarif PPh Final 30% untuk wajib pajak pribadi, disertai sanksi 200% atau 2% per bulan maksimal 24 bulan. Ini menjadi insentif untuk mendorong wajib pajak melaporkan dengan akurat dan menjaga transparansi dalam pelaporan pajak (Maulida, 2022).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) terus berinovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu langkah penyederhanaan yang diambil adalah menggunakan pre-populated tax return dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh). Konsep ini bertujuan mempermudah wajib pajak dengan menyediakan formulir SPT yang sudah diisi otomatis, khususnya untuk data penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Dengan pre-populated tax return, wajib pajak akan menerima notifikasi atau pop-up jika data penghasilan sudah tercatat. Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan data tersebut atau mengisi sendiri. Ini mencakup penghasilan bruto dan jumlah PPh yang telah dipotong. Sistem ini telah diterapkan di berbagai negara dengan sebutan yang berbeda seperti pre-filled return, pro-forma return, atau pre-completed return (Khairizka, 2022).

Program pre-populated tax return adalah sistem pelaporan pajak di mana otoritas pajak menyediakan informasi relevan mengenai wajib pajak menggunakan data dari pihak ketiga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan menyederhanakan prosedur pelaporan pajak. Informasi dari pihak ketiga otomatis terisi pada formulir laporan SPT wajib pajak, yang kemudian dikonfirmasi oleh wajib pajak. Metode konfirmasi berbeda-beda antar negara, misalnya melalui formulir koreksi langsung atau pengecekan dokumen pendukung. Program ini umumnya digunakan untuk pajak penghasilan dan dapat diterapkan untuk jenis pajak lain, seperti Goods and Services Tax (GST) di beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru. Denmark adalah negara pionir dalam menerapkan program ini pada tahun 1988, diikuti oleh negara Nordik lainnya (Khairizka, 2022).

Pre-populated tax return dianggap sebagai strategi kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembenahan administrasi pajak. Meskipun telah diimplementasikan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia terlihat melalui penggunaan format elektronik (e-form SPT). Meski memberikan keuntungan, masih diperlukan perbaikan, termasuk sinergi antara Ditjen Pajak dan pihak ketiga penyedia data, pengembangan sistem audit dan teknologi informasi yang lebih baik, serta perhatian pada regulasi dan perlindungan hak-hak wajib pajak. Kesiapan faktor seperti manajemen data, infrastruktur hukum, dan ketersediaan informasi juga harus diperhatikan untuk memastikan keberhasilan penerapan tanpa menimbulkan kerumitan atau biaya tambahan (Khairizka, 2022).

References

IPOTNEWS. (2019, Maret 14). Ini 4 Strategi Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak. Retrieved from indopremier.com: https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=&news_id=102696&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=&name=&search=&q=&halaman=

Khairizka, P. N. (2022). Apa itu Pre-Populated Tax Return? Retrieved from pajakku: https://www.pajakku.com/read/62398313a9ea8709cb18981e/Apa-itu-Pre-Populated-Tax-Return

Maulida, R. (2022, November 22). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Retrieved from online-pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt

MUC Consulting. (2022, Januari 11). 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Retrieved from MUC Global: https://mucglobal.com/id/news/2731/5-kesalahan-yang-sering-dilakukan-saat-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun