Mohon tunggu...
auliya atqiya
auliya atqiya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Pidana Islam Universitas UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Merupakan mahasiswi aktif semester 4 jurusan Hukum Pidana Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan ipk 3.72 Memili kemampuan berbahasa arab, pengalaman mengajar, Pembina pramuka siaga, organisatoris, fasilitator event.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Transformasi Sosial Dalam Implementasi Syari'at Islam Perspektif Sosiologis

17 Desember 2024   10:47 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:47 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hukum Islam, sebagai sistem yang berlandaskan pada wahyu ilahi, memiliki sifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, seperti modernisasi, globalisasi, dan urbanisasi, telah menghadirkan tantangan baru dalam implementasi syariat Islam. Perubahan sosial ini tidak hanya memengaruhi struktur masyarakat, tetapi juga nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi landasan perilaku kolektif. 

Transformasi sosial sering kali menyebabkan perubahan dalam cara masyarakat memahami, menginterpretasikan, dan melaksanakan hukum Islam. Sebagai contoh, di era modern, isu-isu seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pluralisme menjadi sorotan yang tidak dapat diabaikan dalam penerapan syariat Islam. Fenomena ini menunjukkan perlunya pendekatan sosiologis untuk memahami interaksi antara hukum Islam dan dinamika sosial dalam masyarakat. 

Melalui perspektif sosiologi, kita dapat menganalisis bagaimana hukum Islam tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti budaya, ekonomi, dan politik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji transformasi sosial dalam implementasi syariat Islam dan memahami bagaimana pendekatan sosiologis dapat memberikan wawasan yang lebih dalam terhadap fenomena ini. 

Dengan menggali hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam memahami tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan syariat Islam dengan kehidupan masyarakat kontemporer. 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk memahami realitas melalui proses berpikir induktif dengan fokus pada kenyataan. Metode yang dipakai adalah studi pustaka (library research), yakni teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mempelajari dan memahami teori-teori dari berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian. 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Transformasi Sosial dalam Masyarakat Islam Tradisional dan Modern

Transformasi sosial merupakan proses perubahan dalam struktur dan dinamika masyarakat yang berdampak pada pola pikir, nilai, dan perilaku individu maupun kelompok. Dalam konteks masyarakat Islam, transformasi sosial dapat dilihat dalam dua periode utama: masa tradisional dan masa modern.  Pada masyarakat Islam tradisional, hukum Islam memiliki peran yang sangat dominan dalam mengatur kehidupan sosial. Implementasi syariat Islam berjalan secara langsung dan erat terkait dengan budaya lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam masyarakat tradisional, syariat Islam memiliki peran sentral sebagai pedoman hidup yang menyatu dengan adat lokal. Ulama menjadi otoritas utama yang menjembatani norma agama dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, perubahan sosial berjalan perlahan dan cenderung stabil, karena masyarakat berpegang pada nilai-nilai kolektif yang mengakar. [1] 

 

Namun, di era modern, dinamika sosial menjadi lebih kompleks. Globalisasi, urbanisasi, dan kemajuan teknologi mempercepat perubahan nilai-nilai masyarakat. Modernisasi membawa tantangan baru, seperti isu kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan pluralisme, yang sering kali menuntut penyesuaian terhadap hukum Islam. Peran media dan teknologi juga memengaruhi pandangan umat Islam terhadap interpretasi syariat, menjadikannya lebih beragam dan terkadang menimbulkan konflik nilai antara tradisionalisme dan modernitas. 

 

Transformasi sosial ini menunjukkan bahwa syariat Islam, meskipun bersifat ilahiah, perlu dipahami secara dinamis agar tetap relevan. Pendekatan yang kontekstual dapat menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan esensi hukum Islam sebagai pedoman yang universal.

 

Implementasi Syari'at Islam di Era Kontemporer

 

Implementasi syariat Islam di era kontemporer menghadapi dinamika yang lebih kompleks dibanding masa lalu. Di satu sisi, globalisasi dan modernisasi membawa tantangan baru, seperti isu pluralisme, kesetaraan gender, serta hak asasi manusia, yang sering kali bersinggungan dengan interpretasi tradisional syariat Islam. Di sisi lain, era ini juga memberikan peluang untuk mengadaptasi hukum Islam agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

 

Banyak negara mayoritas Muslim telah mengkodifikasi syariat Islam ke dalam bentuk perundang-undangan modern, seperti hukum keluarga, ekonomi syariah, dan pidana. Namun, implementasi ini tidak seragam, karena dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan budaya masing-masing negara. Sebagai contoh, di beberapa negara seperti Indonesia, syariat Islam diterapkan dengan pendekatan inklusif, melalui lembaga-lembaga seperti pengadilan agama dan ekonomi syariah yang berjalan berdampingan dengan hukum nasional.

 

Kemajuan teknologi dan media juga memengaruhi persepsi terhadap syariat Islam, memungkinkan dialog antarmazhab dan lintas negara. Namun, ini juga memunculkan tantangan baru, seperti otoritas keagamaan yang terfragmentasi dan interpretasi syariat yang sering kali berbeda-beda. Secara keseluruhan, implementasi syariat Islam di era kontemporer menuntut pendekatan yang fleksibel dan kontekstual, sehingga dapat menjaga relevansinya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi inti ajarannya.[2]

 

Faktor Pendukung dan Penghambat Transformasi

 

Transformasi sosial dalam implementasi syariat Islam dipengaruhi oleh berbagai faktor yang mendukung maupun menghambat proses tersebut. Faktor pendukung memberikan peluang bagi syariat Islam untuk tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sementara faktor penghambat menjadi tantangan yang perlu diatasi agar transformasi dapat berjalan secara efektif. Faktor pendukung utama adalah meningkatnya akses terhadap pendidikan Islam. Dengan adanya institusi pendidikan yang memadukan ajaran agama dengan wawasan modern, masyarakat dapat memahami syariat Islam secara lebih kontekstual. Hal ini memungkinkan penerapan hukum Islam yang tidak hanya relevan dengan prinsip agama, tetapi juga selaras dengan kebutuhan sosial. Selain itu, peran ulama progresif sangat signifikan dalam menjembatani pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam. Para ulama ini mampu menawarkan interpretasi hukum Islam yang lebih inklusif tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar syariat.

 

Teknologi dan media juga menjadi faktor pendukung yang penting. Akses informasi yang semakin mudah memungkinkan dialog antarmazhab dan antarnegara, sehingga umat Islam dapat memahami keragaman penerapan syariat di berbagai belahan dunia. Teknologi juga membuka ruang untuk pengembangan hukum Islam di bidang-bidang baru, seperti ekonomi digital syariah, hukum lingkungan, dan teknologi biomedis. Namun, transformasi ini juga menghadapi berbagai hambatan. Salah satu penghambat utama adalah resistensi dari kelompok konservatif yang cenderung mempertahankan interpretasi tradisional syariat dan menolak perubahan. Hal ini sering kali memicu konflik antara kelompok yang menginginkan pembaruan dengan mereka yang berpegang pada nilai-nilai lama.[3]

 

Konflik nilai antara tradisionalisme dan modernitas juga menjadi penghambat serius. Misalnya, isu-isu seperti kesetaraan gender, kebebasan berpendapat, atau pluralisme agama sering kali dipandang sebagai ancaman terhadap norma syariat. Ditambah lagi, dinamika politik yang tidak stabil di beberapa negara Muslim dapat memperumit implementasi syariat Islam, terutama ketika hukum Islam digunakan sebagai alat politik oleh kelompok tertentu.

 

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang fleksibilitas syariat Islam juga menjadi tantangan. Banyak yang masih menganggap hukum Islam kaku, padahal syariat memiliki ruang ijtihad yang memungkinkan penyesuaian terhadap konteks zaman. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan usaha bersama dari ulama, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk memperkenalkan syariat Islam sebagai sistem hukum yang dinamis. Dalam menghadapi faktor-faktor tersebut, pendekatan yang seimbang menjadi kunci. Syariat Islam harus tetap menjaga prinsip-prinsip dasarnya sambil membuka ruang bagi penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Dengan cara ini, transformasi sosial dapat berjalan dengan lebih harmonis, sehingga syariat Islam tidak hanya menjadi hukum yang dipatuhi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kontemporer.

 

KESIMPULAN

 

Transformasi sosial memainkan peran penting dalam implementasi syariat Islam, baik di masyarakat tradisional maupun modern. Pada masa tradisional, syariat Islam diterapkan secara harmonis dengan adat lokal, di mana ulama menjadi otoritas utama dalam menjembatani hukum agama dengan kebutuhan masyarakat. Namun, di era modern, globalisasi, urbanisasi, dan teknologi memunculkan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan hukum Islam yang lebih kontekstual. Implementasi syariat Islam di era kontemporer menunjukkan adanya adaptasi yang signifikan terhadap dinamika sosial. Beberapa negara mayoritas Muslim telah berhasil mengkodifikasi syariat Islam ke dalam sistem hukum modern, meskipun masih ada tantangan berupa perbedaan interpretasi, resistensi kelompok konservatif, dan konflik nilai antara tradisi dan modernitas. 

 

Faktor pendukung transformasi, seperti pendidikan, peran ulama progresif, dan teknologi, memberikan peluang untuk memadukan syariat Islam dengan kebutuhan zaman. Namun, hambatan seperti resistensi terhadap perubahan, konflik nilai, dan kurangnya pemahaman tentang fleksibilitas hukum Islam harus diatasi dengan pendekatan yang inklusif dan seimbang.   Keseluruhan transformasi ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki potensi untuk terus relevan dalam menghadapi tantangan zaman, asalkan prinsip-prinsip dasarnya tetap terjaga dan disertai pemahaman yang kontekstual. Dengan demikian, hukum Islam dapat menjadi pedoman hidup yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dalam berbagai situasi sosial.

 

 

 

DAFTAR PUSAKA

 

Assefa, H. Pengaruh Pendidikan Agama Islam dan Nilai-Nilai Di Dahsyatkan dalam sosial budaya Masyarakat. Al-Afkar: Jurnal Himpunan Ilmu Dakwah Indonesia, 18(2), 2020.

 

Ismail, M. Konsep Transformasi Sosial dalam Al-Qur'an. Jurnal TEKUN, 201.

 

Nasrullah, R. Transformasi Sosial Menurut Al-Qur'an dan Era Digital. Jurnal Humanista, 5(1), 2015.

 

AI Anwar, M. Transformasi Sosial dalam Perspektif Al-Qur'an. Jambura Journal of Sociology Education, 1(2), 2015

 

U. Rahardja, N. Lutfiani, A. D. Lestari, and E. B. P. Manurung, "Inovasi Perguruan Tinggi Raharja Dalam Era Disruptif Menggunakan Metodologi iLearning," J. Ilm. Teknol. Inf. Asia, vol. 13, no. 1, 2019.

 

R. Widayanti, E. Purnama Harahap, N. Lutfiani, F. Putri Oganda, and I. Sari Perbina Manik, "The Impact of Blockchain Technology in Higher Education Quality Improvement," J. Ilm. Tek. Elektro Komput. dan Inform., vol. 7, no. 2, 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun