Â
Transformasi sosial memainkan peran penting dalam implementasi syariat Islam, baik di masyarakat tradisional maupun modern. Pada masa tradisional, syariat Islam diterapkan secara harmonis dengan adat lokal, di mana ulama menjadi otoritas utama dalam menjembatani hukum agama dengan kebutuhan masyarakat. Namun, di era modern, globalisasi, urbanisasi, dan teknologi memunculkan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan hukum Islam yang lebih kontekstual. Implementasi syariat Islam di era kontemporer menunjukkan adanya adaptasi yang signifikan terhadap dinamika sosial. Beberapa negara mayoritas Muslim telah berhasil mengkodifikasi syariat Islam ke dalam sistem hukum modern, meskipun masih ada tantangan berupa perbedaan interpretasi, resistensi kelompok konservatif, dan konflik nilai antara tradisi dan modernitas.Â
Â
Faktor pendukung transformasi, seperti pendidikan, peran ulama progresif, dan teknologi, memberikan peluang untuk memadukan syariat Islam dengan kebutuhan zaman. Namun, hambatan seperti resistensi terhadap perubahan, konflik nilai, dan kurangnya pemahaman tentang fleksibilitas hukum Islam harus diatasi dengan pendekatan yang inklusif dan seimbang. Â Keseluruhan transformasi ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki potensi untuk terus relevan dalam menghadapi tantangan zaman, asalkan prinsip-prinsip dasarnya tetap terjaga dan disertai pemahaman yang kontekstual. Dengan demikian, hukum Islam dapat menjadi pedoman hidup yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dalam berbagai situasi sosial.
Â
Â
Â
DAFTAR PUSAKA
Â
Assefa, H. Pengaruh Pendidikan Agama Islam dan Nilai-Nilai Di Dahsyatkan dalam sosial budaya Masyarakat. Al-Afkar: Jurnal Himpunan Ilmu Dakwah Indonesia, 18(2), 2020.
Â