Bandung ramai dengan berita yang beredar terkait para tukang parkir yang tidak bisa menyesuaikan tempat dan tarif parkir yang menjadi liar. banyak keluhan-keluhan di aplikasi X (twitter), instagram dan media sosial lainnya terkait bagaimana maraknya para pemungutan liar terkait parkir baik motor ataupun mobil salah satu tempat yang selalu adanya perdebatan terkait pemungutan parkir itu adalah indomaret ataupun alfamart yang sudah tertera dengan plang ataupun spanduk terkait parkir gratis namun tetap saja ada tukang parkir yang entah adanya darimana, namun yang menjadi keluhan jika para pelanggan berkunjung ke supermarket namun hanya sesaat seperti hanya mengambil uang di ATM ataupun tidak jadi membeli barang karena stok barang kosong apalagi jika tidak membawa cash.
Saat ini di kotaNamun yang menjadi permasalahan lainnya para tukang parkir liar tidak menerima saat diberi uang parkir senilai 2ribu padahal sudah liar tidak ada tarif dan ketentuan sesuai tempatnya. Hal ini membuat para warga Bandung yang merasa serba salah terkait permasalahan pungutan parkir liar yang membuat tidak merasa aman saat berpergian keluar apalagi kita sebagai wanita yang berpergian keluar sendiri dengan membawa kendaraan pribadi takutnya ada pemalakan ataupun kekerasaan saat ada perdebatan dengan pihak parkir liar tersebut.
Walau kota Bandung terkenal dengan keunikan wisata dan kulinernya namun jika ternyata cerita pada sinetron Preman Pensiun itu adalah sebuah gambaran bagaimana kota Bandung sebenarnya ini dengan banyaknya preman-preman yang diceritakan pada sinetron Preman Pensiun itu ternyata sebuah clue untuk kita semua agar selalu berhati-hati dan bersiap bagaimana menyikapi nya.
Terkait Perda Sleman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perparkiran. Bahwa yang berhak Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan Parkir Insidental diatur dalam Peraturan Bupati. Tertera pada Pasal 4 Bagian Kesatu Umum. Juga tertera pada PERWALI Kota Bandung "Penyelenggara perparkiran adalah pengelola tempat parker di bangunan umum,Gedung parker atau pelataran parker yang dikuasai badan hukum atau perorangan pemilik IPTP. Sesuai BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, Pada point 22 juga menjelaskan bahwa "Jasa Parkir Valet atau VIP adalah jasa pelayanan para pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan layanan parker yang khusus dan dilaksanakan oleh petugas khusus." Jadi semuanya harus pada kontrol pemerintah daerah atau juga Dinas Hubungan Kota Bandung terkait para parkir yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H