Mohon tunggu...
Aulia Vidya Almadana
Aulia Vidya Almadana Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Menjaga asa menjadi kaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Shifting Paradigm Pengelolaan Infrastruktur Keuangan Pertanian

9 Mei 2019   15:23 Diperbarui: 9 Mei 2019   15:56 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertimbangan kedua adalah peningkatan resiko penyalahgunaan dana yang sejatinya digunakan untuk program pemberdayaan atau hadiah kepada para petani. Dibutuhkan perencanaan matang dan pengelolaan yang benar-benar detail dan profesional dari pemerintah, sehingga konsep ini bisa dijalankan dengan tepat guna dan sasaran, sebaliknya dibutuhkan pula perubahan paradigma dari para petani. Jangan sampai program yang sudah dikembangkan sedemikian rupa menjadi tidak berarti karena beberapa oknum petani memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.

Analisis regresi linear berganda mengenal koefisien determinasi (R Square). Apabila shifting paradigm dengan melakukan restrukturisasi pola pengelolaan keuangan dijadikan variabel independen (X) terhadap sumbangan pemikiran bagi pertanian Indonesia sebagai variabel dependen (Y), maka kontribusinya tidak begitu signifikan. Masih banyak shifting paradigm bidang lain yang juga harus diperhatikan agar pertanian negara kita setidaknya tidak tertinggal jauh dari negara-negara berkembang bahkan maju dan tentunya bisa menggapai cita-cita akan kemandirian pangan.

Daftar Pustaka:

(1) Barilla Center for Food & Nutrition, 2019, Food Sustainability Index, [Online], diakses tanggal 7 Mei 2019).

(2) Okenews, 2019, Kementan Optimis Target Asuransi Pertanian Tahuin Ini Tercapai, [Online] diakses tanggal 7 Mei 2019).

(3) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, 2019, Asuransi Usaha Tani Padi, Solusi Kegagalan Panen, [Online], diakses tanggal 7 Mei 2019).

(4) Pemerintah Indonesia, 2013, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sekretariat Negara, Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun