Infrastruktur yang memadai amat diperlukan dalam menunjang kesinambungan perekonomian suatu negara. Infrastruktur yang baik akan memungkinkan pergerakan barang dan jasa yang lebih efisien, meningkatkan konektivitas antar wilayah, serta mendukung berbagai sektor ekonomi seperti transportasi, energi, air bersih, dan telekomunikasi.Â
Di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur yang modern dan memadai semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan populasi. Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur.
Untuk mencapai target pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan, diperlukan investasi yang sangat besar. Infrastruktur strategis seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, rel kereta api, dan jaringan listrik membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sayangnya, kemampuan pemerintah untuk memenuhi seluruh kebutuhan pendanaan ini sangat terbatas.
Dari total kebutuhan pendanaan investasi strategis infrastruktur, pemerintah diproyeksikan hanya mampu memenuhi kurang dari separuhnya saja. Ini berarti bahwa ada kesenjangan pendanaan yang signifikan yang harus diatasi untuk memastikan proyek-proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana.Â
Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, banyak proyek infrastruktur penting yang mungkin tertunda atau tidak terlaksana sama sekali, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi kesenjangan pendanaan ini, pemerintah perlu mencari solusi alternatif, seperti melibatkan sektor swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).Â
Skema ini memungkinkan pemerintah dan pihak swasta bekerja sama dalam pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur. Dengan melibatkan sektor swasta, tidak hanya beban anggaran pemerintah yang dapat dikurangi, tetapi juga dapat memanfaatkan keahlian, efisiensi, dan inovasi yang dimiliki oleh sektor swasta.Â
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan upaya dalam menarik investasi asing, memperbaiki iklim investasi, serta menyediakan insentif yang menarik bagi investor. Reformasi regulasi dan birokrasi yang mendukung kemudahan berbisnis juga penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mempercepat realisasi proyek infrastruktur.Â
Secara keseluruhan, keberhasilan dalam menyediakan infrastruktur yang memadai akan sangat berpengaruh terhadap daya saing Indonesia di kancah global. Oleh karena itu, upaya kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Terobosan-terobosan dalam penyediaan infrastruktur saat ini telah banyak dilakukan di berbagai negara. Setiap negara berlomba-lomba mencari solusi inovatif untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan infrastruktur yang kian kompleks. Salah satu terobosan yang semakin mendapat perhatian adalah skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP). Skema KPBU dianggap sebagai salah satu pendekatan potensial yang tidak hanya mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan, tetapi juga mendorong inovasi-inovasi baru dalam penyediaan infrastruktur masa depan.Â
Di Indonesia, skema KPBU telah mulai diimplementasikan dalam beberapa proyek infrastruktur penting. Beberapa proyek yang menggunakan skema ini mencakup pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, dan fasilitas publik lainnya. Dengan melibatkan sektor swasta, pemerintah berharap dapat mempercepat realisasi proyek-proyek tersebut serta memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas yang tinggi dan berkelanjutan.Â
Namun, meskipun skema KPBU memiliki banyak potensi, terdapat banyak isu penting yang perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan keberhasilannya. Salah satu isu utama adalah efektivitas fasilitas-fasilitas fiskal yang disediakan dalam skema KPBU. Fasilitas fiskal ini mencakup insentif pajak, dukungan pembiayaan, serta jaminan pemerintah yang bertujuan untuk menarik minat investor swasta.