Suatu wilayah dapat melaksanakan penyediaan infrastrukturnya melalui beberapa cara. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan pendanaan APBN/APBD atau BUMN/BUMD. Dalam lingkup yang lebih terbatas, pihak swasta dapat ikut memberikan kontribusi dalam penyediaan infrastruktur melalui program tanggung jawab sosial Perusahaan (corporate social ressponbility/CSR) dan partisipasi komunitas (community participation).Â
Berhubungan dengan kebutuhan pendanaan dalam Pembangunan infrastruktur, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) memproyeksikan dalam periode tahun 2015 hingga 2019 Indonesia membutuhkan incestasi strategis penyediaan infrastruktur kurang lebih sebesar Rp 4.796,2 triliun.Â
Dari total kebutuhan pendanaan tersebut, sebesar 36,5% diharapkan berasaal dari partisipasi pihak swasta. Melalui proyeksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia sangat memerlukan sumber alternatif pembiayaan baru dalam mengatasi kesenjangan kebutuhan pendanaan Pembangunan infrastruktur.
Salah satu terobosan yang diharapkan menjadi solusi efektif dalam penyediaan infrastruktur adalah penerapan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini melibatkan kerjasama yang erat antara pemerintah dan pihak swasta (Badan Usaha) dalam berbagai aspek pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang diperlukan oleh masyarakat.Â
Konsep PPP atau KPBU ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan saja, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, desain, konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur tersebut. Melalui skema PPP atau KPBU, pemerintah dan badan usaha bekerja sama berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Â
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek yang sangat komprehensif, seperti sumber pembiayaan, mekanisme pembangunan, tanggung jawab pengoperasian, serta rencana pemeliharaan jangka panjang. Kesepakatan ini biasanya juga mencakup pembagian risiko antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dan kontribusi yang jelas dalam proyek tersebut.Â
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak. Sinergi ini sangat penting untuk mempercepat proses penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun melalui skema ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif dan efisien, mengingat sektor swasta sering kali memiliki keahlian dan inovasi yang lebih unggul dalam manajemen proyek dan teknologi.Â
PPP atau KPBU juga memberikan manfaat tambahan berupa pengurangan beban anggaran pemerintah dalam penyediaan infrastruktur. Dengan melibatkan sektor swasta dalam pembiayaan dan operasional proyek, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya ke area lain yang juga membutuhkan perhatian.Â
Selain itu, skema ini juga memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang memiliki dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. Sebagai contoh, melalui skema PPP atau KPBU, dapat dibangun jalan tol, jembatan, bandara, pelabuhan, dan berbagai fasilitas publik lainnya yang sangat dibutuhkan.Â
Infrastruktur ini tidak hanya memfasilitasi mobilitas dan aktivitas ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, penerapan skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dan efektif dalam mengatasi tantangan penyediaan infrastruktur di berbagai daerah.Â
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mengembangkan dan memperbaiki kerangka regulasi dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan PPP atau KPBU, sehingga lebih banyak proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan melalui kerjasama yang saling menguntungkan ini.