Mohon tunggu...
Aulia Salsabila Gani
Aulia Salsabila Gani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember, Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

ENFJ//extroverted and friendly girl who loves spending her time with others and connecting/having fun with all my friends

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

APBD Kabupaten Lumajang

30 April 2024   18:47 Diperbarui: 30 April 2024   18:55 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengungkap strategi penyesuaian anggaran pegawai dengan menegaskan komitmennya untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi

Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang. 

Pajak dan retribusi adalah sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Pajak dan retribusi digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah, termasuk pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pajak dan retribusi juga digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 Pemerintah Kabupaten Lumajang telah berupaya meningkatkan pengembangan wilayah, baik dalam sektor pertanian, perikanan, industri, energi, transportasi, dan pariwisata. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang. 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 serta RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032. 

Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah Kabupaten Lumajang dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Dengan demikian, upaya penguatan pajak dan retribusi di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.

Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD)

Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.

 Pengelolaan TKD di Kabupaten Lumajang dilakukan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Pengelolaan TKD juga dilakukan melalui memperkuat kualitas pengelolaan TKD, memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program prioritas nasional, meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi, serta mendorong Pemerintah Daerah agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang bermanfaat. 

Pengelolaan TKD di Kabupaten Lumajang juga dilakukan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan penggunaan Dana Alokasi Umum untuk peningkatan kualitas layanan publik daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan. 

Pengelolaan TKD juga dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan jenis TKD lainnya, seperti Dana Desa sebagai instrumen untuk peningkatan ekonomi di desa, dukungan ketahanan pangan hewani, dan perlindungan sosial. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 serta RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032. 

Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah Kabupaten Lumajang dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Dengan demikian, upaya penguatan pengelolaan TKD di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.

Pengelolaan belanja daerah

Pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Lumajang juga dilakukan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan penggunaan Dana Alokasi Umum untuk peningkatan kualitas layanan publik daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan. Pengelolaan belanja daerah juga dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan jenis belanja lainnya, seperti Dana Desa sebagai instrumen untuk peningkatan ekonomi di desa, dukungan ketahanan pangan hewani, dan perlindungan sosial.

Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah

Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.

Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 serta RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah Kabupaten Lumajang dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PJ Bupati Lumajang yang saat ini dijawab oleh Ibu Indah Wahyuni mengungkapkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 ini mencapai Rp2,4 triliun dengan besaran belanja pegawai mencapai 30 persen. Menurut Ibu Indah Wahyuni pada Kamis, 25 April 2024, bawasanya angka 30 persen sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 dan aturan Kemendagri tentang batas belanja pegawai. 

Beliau juga menjelaskan bahwa belanja pegawai melebihi 30 persen yang sudah ditentukan, maka daerah masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun setelah diumumkannya UU Nomor 1 yang apabila dihitung dari tahun ini maka kesempatannya hingga tahun 2027.

PJ Bupati Kabupaten Lumajang mengusahakan agar PERDA terus berusaha menjaga komposisi belanja sesuai dengan APBD yang telah ditentukan, termasuk dengan tidak merekrut pegawai honorer. Pj Bupati Lumajang mengatakan bawasanya dalam menyusun pegawai honorer perlu mempertimbangkan pensiunan dan anggaran yang ada. 

Pegawai honorer yang berhenti tidak akan ada penggantinya dan PPPK tidak sampai 300 orang sehingga diprediksi pada akhir tahun akan turun dari 30 persen dari jumlah awal pegawai honorer. Belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp 870,4 miliar termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru dalam APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2024. 

Sehingga dalam formula persentase belanja pegawai adalah sebesar Rp2405 triliun menunjukkan kemajuan yang positif menuju target sebelum tahun 2027. Pemerintah menekan persentase belanja pegawai seperti belanja barang, jasa, dan modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun