Pengelolaan TKD di Kabupaten Lumajang juga dilakukan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan penggunaan Dana Alokasi Umum untuk peningkatan kualitas layanan publik daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.Â
Pengelolaan TKD juga dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan jenis TKD lainnya, seperti Dana Desa sebagai instrumen untuk peningkatan ekonomi di desa, dukungan ketahanan pangan hewani, dan perlindungan sosial. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 serta RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032.Â
Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah Kabupaten Lumajang dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Dengan demikian, upaya penguatan pengelolaan TKD di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.
Pengelolaan belanja daerah
Pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Lumajang juga dilakukan melalui berbagai upaya, seperti meningkatkan penggunaan Dana Alokasi Umum untuk peningkatan kualitas layanan publik daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan. Pengelolaan belanja daerah juga dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan jenis belanja lainnya, seperti Dana Desa sebagai instrumen untuk peningkatan ekonomi di desa, dukungan ketahanan pangan hewani, dan perlindungan sosial.
Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah di Kabupaten Lumajang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.
Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 juga berpedoman pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 serta RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah Kabupaten Lumajang dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.