Manakala ia sungguh-sungguh ingin merupakan ilmu pengetahuan dan tidak menyempitkan diri hingga hal-hal yang dikumpulkannya belaka dan perbandingan naskah-naskah undang-undang dan lukisan-lukisan kaidah lainnya, perbandingan hukum harus memperhatikan pertanyaan, hingga mana kaidah-kaidah perundang-undangan dan ajaran-ajaran lainnya dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Dan mengenai hal ini haruslah mencari keterangannya dalam sejarah, baik itu perbedaan maupun persamaannya antara berbagai tatanan hukum.Â
 Bahwa kewajiban perbandingan hukum adalah untuk mengobservasi hal-hal yang mempengaruhi terkait apakah yang menentukan sehingga terjadi adanya perbedaan-perbedaan terhadap sesuatu sistem hukum, yaitu misalnya sampai berapa jauh tanah dan iklim, hal ikhwal sejarah yang khusus dari suatu bangsa (perang, revolusi, penindasan).
Pengaruh dari tokoh-tokoh tertentu atau beberapa oknum, keadaan ekonomi, pandangan agama dan sebagainya memegang peranan dalam terjadinya perbedaan tersebut Faktor- faktor yang ada tersebut diantaranya adalah sesuatu yang merupakan bentuk dari gejala masyarakat
Demikianlah cara-cara itu membantu untuk mempermudah mendorong dengan seksama serta memberikan manfaat kepada penyellidikan yang bersifat ilmu pengetahuan (ilmiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H