Mohon tunggu...
Aulia SitiHasanah
Aulia SitiHasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hakekat Perbandingan Hukum Secara Ilmu Pengetahuan

24 Maret 2024   21:34 Diperbarui: 24 Maret 2024   21:35 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Aulia Siti Hasanah PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

   Perbandingan Hukum adalah suatu metode studi dan penelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih. 

Ruang lingkup kajian perbandingan hukum dapat dibedakan dalam dua scope, yaitu unlimited dan limited, Semua entitas di dunia ini dapat saling diperbandingkan meskipun tidak harus jelas perbedaan maupun persamaan antara kedua entitas yang diperbandingkan tersebut.

  Van Apeldoorn berpendapat bahwa: "Hukum sebagai indikasi masyarakat, yang secara keseluruhan memuat kebiasaan-kebiasaan hukum yang diterapkan di dalam masyarakat adalah obyek dari suatu ilmu hukum. Sama halnya dengan setiap pengetahuan lainnya, dia masih belum puas dengan semua hal hal yang dilihatnya, dan terus semungkinnya mencoba untuk menerangkan dari hubungan sebab akibat dengan gejala-gejala lainnya." 

Lebih lanjut dikatakan, untuk mencapai tujuan itu, digunakan tiga buah cara, yaitu :

1. cara sosiologis, yang menyelidiki sangkut paut hukum dengan berbagai indikasi lainnya;

2. cara sejarah, yang menyelidiki sangkut paut hukum dari perspektif pandangan sejarahnya atau dengan perkataan lain yang menyelidiki pertumbuhan hukum secara historis;

3. cara perbandingan hukum, yang membandingkan satu sama lain tatanan-tatanan hukum dari pelbagai masyarakat hukum. Maka jelaslah, bahwa cara-cara tersebut dapat dibeda-bedakan tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berarti bahwa keberadaan perbandingan hukum mempunyai kedudukan yang sama dengan bidang-bidang studi lainnya seperti sosiologi hukum, anthropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, psikologi hukum dan filfasat      hukum.

   Dijelaskan oleh van Apeldoorn, cara sosiologis tak dapat dipakai tanpa ada pertolongan cara historis, karena dalam penyelidikan tentang pengaruh hukum atas gejala-gejala masyarakat timbal balik harus menengok ke jaman lampau. 

   Metode sosiologis tidak dapat mengabaikan penyelidikan hukum komparatif, karena meskipun hukum bervariasi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat, sebagai gejala masyarakat, itu adalah fenomena yang berlaku secara universal, dan tidak ada negara yang memiliki tatanan hukum yang mandiri., 

   Penyelidikan perkembangan sejarah suatu tatanan hukum tertentu harus mencakup penyelidikan faktor-faktor sosial yang menentukan perkembangan itu, dan pada saat yang sama, jika ia ingin agar ia tidak tetap tidak sempurna, ia harus mencari cara-cara pertumbuhan yang cocok dengan yang lain. pengaturan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun