Mohon tunggu...
Aulia Rahma Febrianti
Aulia Rahma Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Main bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat pada Masa Rasulullah SAW dan pada Masa Kekinian

2 April 2024   07:59 Diperbarui: 2 April 2024   15:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Perbedaan pengelolaan zakat pada masa Rasulullah saw dengan masa kini sesuai undang-undang No 23 Tahun 2011 

Masa Rasulullah Saw

* khatabah : Pengumpulan zakat dilakukan melalui khutbah Jum'at oleh Pelabat yang ditunjuk untuk mengingatkan dan mengajak unat maubayar zakat. islam untuk

 * Hasabah pendistinbusion zakat dilakukan dengan cara langsung menyerahkan zakat pada mustahik (penerima, zakat) tanpa perantara Zakat disalurkan Langsung kepada Mustahik tampa melalui perantara.

Jubah : zakat disalurkan langsung kepada Mustahik tanpa melalui perantara,ini menjaga zakat agar tidak terpengaruhi oleh biaya administrasi

*khazanah: Zakat dikelola dan pemerintah Islam dan dipisahkan dari dana keuangan negara. Pemerintah bertanggung Jawab atas pengumpulan, Penyaluran dan pengawasan 

*Pasamah : zakat diangkut disalurkan dengan cara langsung oleh pemerintah memastikan zakat sampai kepada yang berhak dengan cara yang efisien dan efektif

Masa Kn (Berdasarkan uu No.23 Tahun 2011) 

*Perencanaan: Badan Amil zakat (BAZ) merencana, kan Mengumpulkan dan pengelolaan Zakat berdasarkan kebutuhan masyarakat. perencanaan dilakukan Secara Sistematis untuk memasuk kan penggunaan zakat yang optimal  pelaksanaan Zakat dikumpulkan melalui berbagai cara seperti potongan gaji, donasi dan lainya och BAL atau lembaga yang di akui pemerintah 

*Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan duram uu *Pengumpulan : Badan Amil zakat (BAR) bertanggung. Jawab atas pengumpulan zakat dari masyarakat 

* Pendistribusian: Zakat di distribusikan kepada Mustahik Melalui Mekanisme yang telah ditetapkan Oleh BAZ Hall lembaga yang ditunjuk. pendistribusian dilakukan secara adil dan merata Sesuai dengan kebutuhan yang ada 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun