Tugas Perbedaan pengelolaan zakat pada masa Rasulullah saw dengan masa kini sesuai undang-undang No 23 Tahun 2011Â
Masa Rasulullah Saw
* khatabah : Pengumpulan zakat dilakukan melalui khutbah Jum'at oleh Pelabat yang ditunjuk untuk mengingatkan dan mengajak unat maubayar zakat. islam untuk
 * Hasabah pendistinbusion zakat dilakukan dengan cara langsung menyerahkan zakat pada mustahik (penerima, zakat) tanpa perantara Zakat disalurkan Langsung kepada Mustahik tampa melalui perantara.
Jubah : zakat disalurkan langsung kepada Mustahik tanpa melalui perantara,ini menjaga zakat agar tidak terpengaruhi oleh biaya administrasi
*khazanah: Zakat dikelola dan pemerintah Islam dan dipisahkan dari dana keuangan negara. Pemerintah bertanggung Jawab atas pengumpulan, Penyaluran dan pengawasanÂ
*Pasamah : zakat diangkut disalurkan dengan cara langsung oleh pemerintah memastikan zakat sampai kepada yang berhak dengan cara yang efisien dan efektif
Masa Kn (Berdasarkan uu No.23 Tahun 2011)Â
*Perencanaan: Badan Amil zakat (BAZ) merencana, kan Mengumpulkan dan pengelolaan Zakat berdasarkan kebutuhan masyarakat. perencanaan dilakukan Secara Sistematis untuk memasuk kan penggunaan zakat yang optimal  pelaksanaan Zakat dikumpulkan melalui berbagai cara seperti potongan gaji, donasi dan lainya och BAL atau lembaga yang di akui pemerintahÂ
*Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan duram uu *Pengumpulan : Badan Amil zakat (BAR) bertanggung. Jawab atas pengumpulan zakat dari masyarakatÂ
* Pendistribusian: Zakat di distribusikan kepada Mustahik Melalui Mekanisme yang telah ditetapkan Oleh BAZ Hall lembaga yang ditunjuk. pendistribusian dilakukan secara adil dan merata Sesuai dengan kebutuhan yang adaÂ