Pendayagunaan: zakat tidak hanya dilakukan Secara tunai tetapi juga dapat digunakan untuk program pengembangan dengan masyarakat seperti pendidikan. kesehatan dan lainnya.
  Dengan demikian, terdapat perbedaan yang Signifikan antara pengelolaan zakat padar masa Rasulullah dan masa kini dalam hal mekanisme, perencanaan dan Pendayagunaan. Nmun, tujuan utamanya tetap sama, yaitu untuk memberikan bantuan kepada golongan yang membutuhkan dalam Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!