Negara menetapkan usia minimum untuk menikah Untuk warga negara Indonesia adalah untuk orang yang akan menikah kematangan pikiran, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang diharapkan cukup, yang terpenting adalah mencapai kebahagiaan. Pada Undang Undang Indonesia telah mangatur batas usia pada perkawinan. Dalam Undang-undang pekawinan bab ll Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) disebutkan “bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas tahun), sedangkan perempuan telah mencapai umur 16 tahun (enam belas tahun).
Calon suami atau istri yang masih di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Meskipun dalam hukum Islam tidak menyebutkan usia dalam perkawinan, tetapi biasanya menyebutkan usia akil baligh yang mengandung lima asas, yaitu perlindungan jiwa mempelai, bertanggung jawab, memenuhi kesehatan, melahirkan, memiliki keturunan yang baik dan sehat.
Penulis :
Dian Safitri (22230020)
Nadya Salsa Binah (22230005)
Reni Juniarsih (22230038)
Riska Aprilliaa (22230033)
Referensi
Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda