Mohon tunggu...
mahasiswi akom
mahasiswi akom Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia, Ketahui Penyebab dan Dampaknya

30 Mei 2023   02:45 Diperbarui: 30 Mei 2023   02:41 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pernikahan dini di Kabupaten Tapin, Kalsel (https://health.grid.id/)

Fenomena pernikahan dini di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tercatat ada 50.673 permohonan dispensasi perkawinan yang di terima oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) pada tahun 2022 dan 61.449 kasus pernikahan dini pada tahun 2021. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 17,54% dibandingkan dengan tahun 2021.  Sebelumnya diketahui terdapat sekitar 1.220.900 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum menginjak usia 18 tahun di 2018 menurut data UNICEF. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh negara dengan angka pernikahan anak tertinggi.

Faktor Penyebab

  • Masalah Ekonomi

Dengan keadaan ekonomi yang pas-pas an juga sangat berpengaruh, orang tua berfikir bahwa dengan menikahkan anak perempuannya maka beban ekonominya berkurang.

  • Melakukan Hubungan Seks Pertama Kali

Banyak Wanita hamil diluar nikah disebabkan karna pergaulan bebas dengan berpacaran lalu melakukan hubungan seks yang pada akhirnya terpaksa menikah dini.

  • Adat Istiadat

Di pedesaan, banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia muda, karena jika seorang anak tidak menikah sebelum berusia 17 tahun, ia dianggap perawan tua.

  • Pendidikan yang Rendah

Pendidikan yang rendah mempunyai risiko yang besar sebab kurangnya pengetahuan, edukasi, dan informasi mengenai pernikahan diri.

  • Agama

Perkawinan anak bukanlah suatu hal yang melanggar norma, melainkan upaya untuk mencegah anak melakukan zina yang merupakan dosa besar.

Dampak Pernikahan Dini

Angka pernikahan dini di Indonesia terus meningkat, hal itu juga mempunyai sisi positif seperti menghindari pasangan dari zina. Namun, tidak hanya sisi positif tentu saja pernikahan dini akan menciptakan dampak yang negatif, di antaranya :

  • Depresi

Depresi yang datang pada anak yang melakukan pernikahan dini bisa saja muncul dari kekerasan rumah tangga, hingga menyebabkan trauma dan gangguan kesehatan mental.

Pernikahan dini tentu saja sangat sangat berdampak karena bisa merusak generasi anak. Pasangan dibawah 18 tahun yang melakukan pernikahan dini cenderung belum memahami konsekuensi-konsekuensi menjalani rumah tangga. Hal itu yang bisa saja menyebabkan anak yang dilahirkan tidak tercukupi kebutuhan hidupnya dan akhrinya menjadi terlantar.

  • Perceraian

Pernikahan dini sangat rentan terhadap perceraian dikarenakan anak dibawah 18 tahun seharusnya masih sibuk untuk menata diri, mereka juga belum bisa mengatur stabilnya emosi sehingga akan menimbulkan konflik rumah tangga dan berujung pada perceraian.

Menurut Pandangan Hukum

Negara menetapkan usia minimum untuk menikah Untuk warga negara Indonesia adalah untuk orang yang akan menikah kematangan pikiran, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang diharapkan cukup, yang terpenting adalah mencapai kebahagiaan. Pada Undang Undang Indonesia telah mangatur batas usia pada perkawinan. Dalam Undang-undang pekawinan bab ll Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) disebutkan “bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas tahun), sedangkan perempuan telah mencapai umur 16 tahun (enam belas tahun).

Calon suami atau istri yang masih di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Meskipun dalam hukum Islam tidak menyebutkan usia dalam perkawinan, tetapi biasanya menyebutkan usia akil baligh yang mengandung lima asas, yaitu perlindungan jiwa mempelai, bertanggung jawab, memenuhi kesehatan, melahirkan, memiliki keturunan yang baik dan sehat.

Penulis :

Dian Safitri (22230020)

Nadya Salsa Binah (22230005)

Reni Juniarsih (22230038)

Riska Aprilliaa (22230033)

Referensi

Foto: Viral Ratusan Pelajar di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah Muda, Rata-rata di bawah Usia 19 Tahun ada yang Sudah Hamil dan Melahirkan

Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda

Dispensasi Pernikahan Anak Mencapai 50.673 Kasus pada 2022

Faktor-faktor yang memengaruhi pernikahan usia dini di Indonesia

17 Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Mental  

10 Dampak Pernikahan Dini pada Remaja yang Wajib Diketahui

9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia  

Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun