Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawaban Soal Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   10:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:44 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UNIVERSITAS RADEN MAS SAID SURAKARTA FAKULTAS SYARI'AH PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI'AH 

NAMA: AULIA NADROH FIDA .M

NIM: 222111115

KELAS: 5i 

1.  a). kaidah Hukum: Mencapai Rasa Keadilan dan Kepastian . Hukum Masalah utama yang paling sering muncul dalam elemen hukum ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.Hal ini dikarenakan keadilan pada dasarnya merupakan rumusan yang abstrak sedangkan kepastian hukum merupakan prosedur yang ditetapkan dalam prosedur normatif.Hukum memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya sebagai indikator keadilan, ketertiban, ketentraman dan keteraturan, tetapi juga sebagai indikator untuk menjamin kepastian hukum.Dalam perkembangannya, hukum juga dirancang sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan sosial.

b). Penegakan Hukum: Integritas dan Profesionalisme . Penyelenggaraan hukum sangat dipengaruhi oleh semangat dan karakter penegak hukum. Jika hukumnya tepat, tingkat penegakannya akan ditentukan oleh lembaga penegak hukum. Seperti halnya J.E.Sahetapi menegaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum dan praktik penegakan hukum, menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah kebijakan.Menegakkan kebenaran tanpa integritas adalah kemunafikan.Dalam situasi penegakan hukum, keadilan dan kebenaran harus diekspresikan, dirasakan, dilihat, dan diwujudkan.Hukum baru paling efektif ditegakkan ketika lembaga penegak hukum memiliki kapasitas untuk menegakkan hukum tersebut.Namun, lembaga penegak hukum terkadang menghadapi disfungsi yang muncul ketika ada ketidaksesuaian antara prinsip, nilai, aturan, dan pola perilaku.

c). Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.Tanpa dukungan sumber daya dan lembaga penegak hukum tertentu, mustahil upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Sumber daya dan fasilitas dalam operasi penegakan hukum mengacu pada personil yang terlatih dan berkualitas, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, sumber daya keuangan yang cukup, dan lain-lain. (Soerjono Soekanto, 2016).Tentunya dukungan lembaga pendukung juga diperlukan, karena penegakan hukum merupakan proses transformasi keinginan menjadi hukum, ditegakkan, dan diikuti oleh masyarakat (Fadhlin Ade Candra & Fadhilatu Jahra Sinaga, 2021), dan dukungan kelembagaan juga diperlukan Hal ini perlu dipertahankan.

d).Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan paham hukum Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah keberadaan masyarakat. Masyarakat juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum itu sendiri.Semakin masyarakat percaya bahwa apa yang dikatakan oleh hukum adalah benar, maka upaya penegakan hukum akan semakin baik. Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan hukum akan menghasilkan penegakan hukum yang semakin kuat di masyarakat.

e). Faktor budaya Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kebudayaan memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat, yaitu untuk mengatur manusia agar mereka mengerti bagaimana harus bersikap, bertindak, dan berbuat ketika berinteraksi dengan orang lain Saya menyatakan bahwa memang demikian adanya.Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka semakin baik pula penegakan hukum dalam masyarakat tersebut.Pada dasarnya kelima unsur tersebut memegang peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum di masyarakat.Kelima unsur penegakan hukum tersebut membentuk satu kesatuan sistem yang saling mendukung dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.Semakin tepat kelima unsur penegakan hukum tersebut, maka akan semakin efektif pula penegakan hukum di masyarakat.

KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIF:

a. Integritas adapun yang termasuk integritas sebagai berikut: 

  •  Kejujuran : Pegawai negeri yang jujur menunjukkan integritas yang tak tergoyahkan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang tinggi.Mereka harus transparan, memiliki proses yang dapat dimengerti atas tindakan mereka, dan bersedia bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka.
  • Mentalitas : Aparat penegak hukum yang kompeten harus dapat bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi, tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan di luar itu.Aparat penegak hukum yang kompeten harus dapat bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi, tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan di luar itu.
  • Moralitas : Penegak hukum yang bermoral bersedia bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya, baik yang positif maupun negatif.Selalu memastikan bahwa tindakan Anda menghormati martabat manusia, tidak melanggar hak asasi manusia, dan tidak mendiskriminasi siapa pun. Mereka memiliki kemampuan untuk berempati dan memahami berbagai perspektif, situasi, dan pengaruh yang dapat memengaruhi keputusan mereka.
  • wangsa akhlak : Mereka yang siap harus memberi contoh dan mematuhi hukum.Mematuhi prinsip-prinsip etika dan peraturan hukum membantu menjaga kepercayaan publik.
  • Komitmen : komitmen adalah tulang punggung dalam melaksanakan tugas-tugasnya, tugas/wewenang utama.Pihak berwenang harus secara konsisten menegakkan hukum dengan cara yang tidak diskriminatif dan menunjukkan keteguhan dalam menerapkan aturan.

b.  Profesional: sesuai dengan keahlian dan bidang ilmunya, perkembangan ilmu pengetahuan yang terkini

2. Studi hukum ekonomi syariah,menggunakan pendekatan sosiologis untuk menyelidiki pengaruh dan interaksi antara hukum ekonomi syariah dan masyarakat.Contohnya dapat dilihat pada analisis tentang bagaimana penggunaan produk keuangan Islam mempengaruhi perilaku ekonomi dan keuangan masyarakat Islam.Sebagai contoh, seorang peneliti sosiologi dapat menyelidiki bagaimana pengenalan produk keuangan syariah, seperti sukuk atau perbankan syariah, mempengaruhi keputusan investasi dan pola konsumsi di masyarakat tertentu.Analisis semacam itu dapat mencakup dampak terhadap inklusi keuangan, pertumbuhan usaha mikro, dan pembangunan ekonomi regional. Pendekatan sosiologis juga dapat membahas persepsi masyarakat tentang nilai-nilai ekonomi Islam dan sejauh mana penerapannya mencerminkan norma-norma sosial dan budaya dalam masyarakat Islam. Dengan memahami dinamika sosial ini, studi hukum dagang Islam dapat menjadi lebih kontekstual dan relevan dengan realitas kehidupan sehari-hari masyarakat.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum, Legal pluralism mencerminkan pengakuan terhadap keberagaman sumber hukum di masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks ini melibatkan beberapa aspek:

  • Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat: Legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat seringkali memiliki sistem hukum tradisional atau adat yang berbeda, dan menekankan bahwa model hukum sentralistik mungkin tidak mencerminkan keberagaman ini.
  • Kekuasaan dan Dominasi:Kritik menyoroti bahwa sentralisme hukum bisa menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem hukum, dengan kekuasaan terpusat pada otoritas tertentu, yang dapat merugikan kelompok atau masyarakat tertentu.
  • Kurangnya Responsivitas; Sentralisme hukum cenderung kurang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai lokal suatu komunitas. Legal pluralism menekankan perlunya mempertimbangkan keberagaman ini dalam pembentukan hukum.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

Progressive law, yang menekankan perlunya pembaharuan hukum untuk mencapai tujuan keadilan sosial, juga memiliki kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia:

  • Lambannya Perubahan Hukum:Kritik ini menyatakan bahwa reformasi hukum di Indonesia sering kali berjalan lambat dan terhambat oleh berbagai faktor, termasuk birokrasi, kepentingan politik, dan kurangnya inisiatif untuk mengatasi perubahan sosial.
  • Ketidak setaraan Akses Keadilan:Hak progresif mengecam akses yang tidak setara terhadap keadilan, baik dalam hal akses terhadap sistem peradilan maupun perlakuan yang adil di dalam sistem peradilan.
  • Kurangnya Perlindungan Hak Asasi Manusia:Kritik-kritik yang dilontarkan antara lain kurangnya perlindungan hak asasi manusia, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pemberlakuan legislasi yang progresif.
  • Tingginya Korupsi dalam Sistem Hukum:Beberapa kritikus mengatakan bahwa tingkat korupsi yang tinggi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia dapat menghambat pencapaian tujuan peradilan.

Baik pluralisme hukum maupun hukum progresif menyuarakan kebutuhan masyarakat yang lebih luas, mengatasi ketidaksetaraan, dan memastikan bahwa sistem hukum mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keragaman dalam masyarakat.

4. a).   Law and Social Control: Law and social control merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Ini mencakup bagaimana hukum digunakan untuk mengendalikan dan membimbing perilaku anggota masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai yang diakui.

Opini Hukum: Law and social control adalah aspek penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan hukum untuk pengendalian sosial harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

b). Law as a Tool of Engineering: Law as a tool of engineering menunjukkan konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur struktur sosial dan perilaku masyarakat, mirip dengan insinyur yang merancang suatu sistem.

 Opini Hukum:Pendekatan ini dapat bermanfaat untuk merancang sistem hukum yang mendukung perkembangan masyarakat. Namun, perlu berhati-hati agar penggunaan hukum sebagai alat rekayasa tidak mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

c). Socio-Legal Studies: Socio-legal studies merupakan pendekatan dalam penelitian hukum yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup studi tentang bagaimana hukum diterapkan, dipahami, dan diimplementasikan dalam konteks sosial.

Opini Hukum: Pendekatan ini sangat penting untuk memahami dampak dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Mempertimbangkan aspek sosial dalam penelitian hukum dapat membantu meningkatkan keadilan dan relevansi sistem hukum.

 d) Legal Pluralism:Legal pluralism menekankan adanya beberapa sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum adat, agama, dan hukum negara. Ini mengakui keberagaman dalam sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan.

Opini Hukum:Legal pluralism mencerminkan realitas keberagaman masyarakat. Sementara hal ini dapat memperkaya hukum dengan perspektif yang beragam, tantangannya adalah memastikan keseimbangan antara berbagai sistem hukum tersebut tanpa mengorbankan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya paham bahwa Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Menurut para ahli, pengertian sosiologi hukum dapat bervariasi, tetapi umumnya mencakup analisis hubungan kompleks antara norma hukum dan perilaku sosial dalam suatu masyarakat. Contohnya, Max Weber menganggap sosiologi hukum sebagai studi tentang bagaimana hukum mempengaruhi tindakan sosial. Dan saya memperoleh pemahaman mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Beberapa hal yang diperoleh melalui pemahaman ini termasuk:

  • Keterkaitan Hukum dan Masyarakat: Saya memahami bagaimana hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial, nilai-nilai, dan norma dalam masyarakat. Sosiologi hukum membantu saya melihat hukum sebagai produk interaksi sosial.
  • Pengaruh Konteks Sosial:  Pemahaman saya tentang bagaimana faktor-faktor sosial, seperti budaya, ekonomi, dan politik, dapat memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perubahan hukum telah meningkat. Konteks sosial memberikan warna pada interpretasi dan implementasi hukum.
  • Analisis Terhadap Konflik dan Perubahan Sosial: Sosiologi hukum memberikan alat analisis untuk memahami konflik dalam masyarakat yang mungkin muncul sebagai hasil perbedaan interpretasi atau penerapan hukum. Selain itu, pemahaman tentang bagaimana hukum dapat menjadi motor perubahan sosial menjadi lebih jelas.Dengan memahami aspek-aspek ini, pemahaman saya tentang peran dan dampak hukum dalam masyarakat menjadi lebih komprehensif dan nuansatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun