Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawaban Soal Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   10:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:44 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b.  Profesional: sesuai dengan keahlian dan bidang ilmunya, perkembangan ilmu pengetahuan yang terkini

2. Studi hukum ekonomi syariah,menggunakan pendekatan sosiologis untuk menyelidiki pengaruh dan interaksi antara hukum ekonomi syariah dan masyarakat.Contohnya dapat dilihat pada analisis tentang bagaimana penggunaan produk keuangan Islam mempengaruhi perilaku ekonomi dan keuangan masyarakat Islam.Sebagai contoh, seorang peneliti sosiologi dapat menyelidiki bagaimana pengenalan produk keuangan syariah, seperti sukuk atau perbankan syariah, mempengaruhi keputusan investasi dan pola konsumsi di masyarakat tertentu.Analisis semacam itu dapat mencakup dampak terhadap inklusi keuangan, pertumbuhan usaha mikro, dan pembangunan ekonomi regional. Pendekatan sosiologis juga dapat membahas persepsi masyarakat tentang nilai-nilai ekonomi Islam dan sejauh mana penerapannya mencerminkan norma-norma sosial dan budaya dalam masyarakat Islam. Dengan memahami dinamika sosial ini, studi hukum dagang Islam dapat menjadi lebih kontekstual dan relevan dengan realitas kehidupan sehari-hari masyarakat.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum, Legal pluralism mencerminkan pengakuan terhadap keberagaman sumber hukum di masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks ini melibatkan beberapa aspek:

  • Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat: Legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat seringkali memiliki sistem hukum tradisional atau adat yang berbeda, dan menekankan bahwa model hukum sentralistik mungkin tidak mencerminkan keberagaman ini.
  • Kekuasaan dan Dominasi:Kritik menyoroti bahwa sentralisme hukum bisa menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem hukum, dengan kekuasaan terpusat pada otoritas tertentu, yang dapat merugikan kelompok atau masyarakat tertentu.
  • Kurangnya Responsivitas; Sentralisme hukum cenderung kurang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai lokal suatu komunitas. Legal pluralism menekankan perlunya mempertimbangkan keberagaman ini dalam pembentukan hukum.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

Progressive law, yang menekankan perlunya pembaharuan hukum untuk mencapai tujuan keadilan sosial, juga memiliki kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia:

  • Lambannya Perubahan Hukum:Kritik ini menyatakan bahwa reformasi hukum di Indonesia sering kali berjalan lambat dan terhambat oleh berbagai faktor, termasuk birokrasi, kepentingan politik, dan kurangnya inisiatif untuk mengatasi perubahan sosial.
  • Ketidak setaraan Akses Keadilan:Hak progresif mengecam akses yang tidak setara terhadap keadilan, baik dalam hal akses terhadap sistem peradilan maupun perlakuan yang adil di dalam sistem peradilan.
  • Kurangnya Perlindungan Hak Asasi Manusia:Kritik-kritik yang dilontarkan antara lain kurangnya perlindungan hak asasi manusia, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pemberlakuan legislasi yang progresif.
  • Tingginya Korupsi dalam Sistem Hukum:Beberapa kritikus mengatakan bahwa tingkat korupsi yang tinggi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia dapat menghambat pencapaian tujuan peradilan.

Baik pluralisme hukum maupun hukum progresif menyuarakan kebutuhan masyarakat yang lebih luas, mengatasi ketidaksetaraan, dan memastikan bahwa sistem hukum mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keragaman dalam masyarakat.

4. a).   Law and Social Control: Law and social control merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Ini mencakup bagaimana hukum digunakan untuk mengendalikan dan membimbing perilaku anggota masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai yang diakui.

Opini Hukum: Law and social control adalah aspek penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan hukum untuk pengendalian sosial harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

b). Law as a Tool of Engineering: Law as a tool of engineering menunjukkan konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur struktur sosial dan perilaku masyarakat, mirip dengan insinyur yang merancang suatu sistem.

 Opini Hukum:Pendekatan ini dapat bermanfaat untuk merancang sistem hukum yang mendukung perkembangan masyarakat. Namun, perlu berhati-hati agar penggunaan hukum sebagai alat rekayasa tidak mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

c). Socio-Legal Studies: Socio-legal studies merupakan pendekatan dalam penelitian hukum yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup studi tentang bagaimana hukum diterapkan, dipahami, dan diimplementasikan dalam konteks sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun