Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawaban Soal Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   10:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:44 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini Hukum: Pendekatan ini sangat penting untuk memahami dampak dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Mempertimbangkan aspek sosial dalam penelitian hukum dapat membantu meningkatkan keadilan dan relevansi sistem hukum.

 d) Legal Pluralism:Legal pluralism menekankan adanya beberapa sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk hukum adat, agama, dan hukum negara. Ini mengakui keberagaman dalam sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan.

Opini Hukum:Legal pluralism mencerminkan realitas keberagaman masyarakat. Sementara hal ini dapat memperkaya hukum dengan perspektif yang beragam, tantangannya adalah memastikan keseimbangan antara berbagai sistem hukum tersebut tanpa mengorbankan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya paham bahwa Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Menurut para ahli, pengertian sosiologi hukum dapat bervariasi, tetapi umumnya mencakup analisis hubungan kompleks antara norma hukum dan perilaku sosial dalam suatu masyarakat. Contohnya, Max Weber menganggap sosiologi hukum sebagai studi tentang bagaimana hukum mempengaruhi tindakan sosial. Dan saya memperoleh pemahaman mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Beberapa hal yang diperoleh melalui pemahaman ini termasuk:

  • Keterkaitan Hukum dan Masyarakat: Saya memahami bagaimana hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial, nilai-nilai, dan norma dalam masyarakat. Sosiologi hukum membantu saya melihat hukum sebagai produk interaksi sosial.
  • Pengaruh Konteks Sosial:  Pemahaman saya tentang bagaimana faktor-faktor sosial, seperti budaya, ekonomi, dan politik, dapat memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perubahan hukum telah meningkat. Konteks sosial memberikan warna pada interpretasi dan implementasi hukum.
  • Analisis Terhadap Konflik dan Perubahan Sosial: Sosiologi hukum memberikan alat analisis untuk memahami konflik dalam masyarakat yang mungkin muncul sebagai hasil perbedaan interpretasi atau penerapan hukum. Selain itu, pemahaman tentang bagaimana hukum dapat menjadi motor perubahan sosial menjadi lebih jelas.Dengan memahami aspek-aspek ini, pemahaman saya tentang peran dan dampak hukum dalam masyarakat menjadi lebih komprehensif dan nuansatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun