Faktor budayaÂ
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur manusia agar memahami bagaimana seharusnya bersikap, bertindak,  dan berperilaku dalam berinteraksi dengan orang lain.(Soerjono Soekanto, Janda) Semakin baik budaya suatu masyarakat maka  semakin baik pula penegakan hukum  di masyarakat tersebut. Pada dasarnya kelima unsur tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan penegakan hukum di masyarakat.Kelima unsur penegak hukum ini membentuk satu kesatuan sistem yang saling mendukung untuk membangun masyarakat  sadar  hukum. Semakin cocok kelima unsur penegakan hukum tersebut maka akan semakin efektif penegakan hukum di masyarakat.
2. KARAKTERISTIK PENEGAKAN HUKUM YANG EFEKTIF DI MASYARAKAT
Integritas: kejujuran, Penegak hukum: catur mentalitas, moralitas, wangsa akhlak, komitmen
Profesional: sesuai dengan keahlian dan bidang ilmunya, perkembangan ilmu pengetahuan yang terkini
3. JELASKAN Â PERANAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
- MEMPELAJARI EFEK MELAKUKAN,SOSIAL YG NYATA DARI LEMBAGA-LEMBAGA SERTA AJARAN-AJARAN HUKUM
- MELAKUKAN STUDI SOSIOLOGIS DALAM MEMPERSIAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA DAMPAK YG DITIMBULKAN DARI UNDANG-UNDANG
- MELAKUKAN STUDI TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG EFEKTIF
- MEMPERHATIKAN SEJARAH HUKUM TENTANG BAGAIMANA SUATU HUKUM ITU MUNCUL DAN BAGAIMANA BITERAPKAN DALAM MASYARAKAT
Adapun yang lainya, Hukum memiliki beberapa peranan kunci dalam masyarakat, antara lain:
1. Menjaga Ketertiban dan Keamanan:Hukum memberikan kerangka kerja untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, menetapkan aturan-aturan yang harus diikuti oleh semua warga
2. Menegakkan Keadilan:Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap individu. Ini melibatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
3. Melindungi Hak Individu:Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, seperti hak atas properti, kebebasan berbicara, dan hak asasi manusia lainnya.
4. Penyelesaian Konflik:Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik, baik melalui pengadilan atau lembaga alternatif lainnya, untuk menjamin resolusi yang adil dan teratur.