Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Soal Latihan Harian Sosiologi "Faktor yang Mempengarui Kefektifan Hukum Masyarakat, Karakteristik Penegak Hukum dan Peranan Hukum"

17 November 2023   19:25 Diperbarui: 17 November 2023   19:44 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA KELOMPOK :

  • AULIA NADROH FIDA.M (222111115)
  • ALFRIDA INDRIASTUTI STYANINGSIH (2221111088)
  • INTAN AULIA NUR AINI (222111064)

SOAL HARIAN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA, FAKULTAS SYARI'AH KELAS 5i 

1. FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUI KE EFEKTIFAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum

Permasalahan utama yang paling sering muncul pada faktor hukum ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Sebab, keadilan pada dasarnya  merupakan  rumusan yang  abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan  prosedur yang ditetapkan dalam prosedur normatif. Hukum memegang peranan yang sangat penting  dalam kehidupan masyarakat karena hukum tidak hanya menjadi parameter  keadilan, ketertiban, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga parameter untuk menjamin keamanan hukum. Dalam perkembangannya, hukum juga diorientasikan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Penegak hukum : integritas dan profesional 

Berfungsinya  hukum  sangat dipengaruhi oleh semangat dan karakter para penegak hukum. Jika undang-undang yang dibuat baik, maka derajat penegakannya akan ditentukan oleh lembaga penegak hukum. Seperti J.E., Pak Sahetapi menekankan bahwa dalam konteks penegakan hukum dan praktik penegakan hukum, adalah kebijakan untuk menjaga keadilan tanpa kebenaran. Membela kebenaran tanpa integritas adalah  kemunafikan. Dalam situasi penegakan hukum, keadilan dan kebenaran harus dihadirkan, dirasakan, dilihat, dan diwujudkan.Undang-undang baru paling baik ditegakkan ketika lembaga penegak hukum mampu menegakkan undang-undang tersebut secara maksimal (Ika Darmika, 2016). Namun, lembaga penegak hukum terkadang  menghadapi disfungsi yang muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara prinsip nilai, aturan, dan pola perilaku.

Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.

Tanpa  dukungan sumber daya dan lembaga tertentu di bidang penegakan  hukum, mustahil upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Sumber daya dan fasilitas dalam kegiatan penegakan hukum mengacu pada personel yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain-lain (Soerjono Soekanto, 2016). Tentu saja, karena penegakan hukum adalah  proses mengubah keinginan  menjadi undang-undang dan mewujudkannya serta dipatuhi masyarakat (Fadhlin Ade Candra & Fadhilatu Jahra Sinaga, 2021), maka diperlukan pula dukungan dari lembaga pendukung, dan dukungan lembaga harus diterima.

Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan paham hukum 

Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah eksistensi masyarakat. Masyarakat juga berperan penting dalam  penegakan hukum itu sendiri. Semakin masyarakat yakin bahwa apa yang  diatur  dalam undang-undang sudah tepat, maka upaya penegakan hukum  akan semakin baik. Semakin baik kesadaran masyarakat terhadap hukum maka  semakin baik pula penegakan hukum di masyarakat tersebut.

Faktor budaya 

Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur manusia agar memahami bagaimana seharusnya bersikap, bertindak,  dan berperilaku dalam berinteraksi dengan orang lain.(Soerjono Soekanto, Janda) Semakin baik budaya suatu masyarakat maka  semakin baik pula penegakan hukum  di masyarakat tersebut. Pada dasarnya kelima unsur tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan penegakan hukum di masyarakat.Kelima unsur penegak hukum ini membentuk satu kesatuan sistem yang saling mendukung untuk membangun masyarakat  sadar  hukum. Semakin cocok kelima unsur penegakan hukum tersebut maka akan semakin efektif penegakan hukum di masyarakat.

2. KARAKTERISTIK PENEGAKAN HUKUM YANG EFEKTIF DI MASYARAKAT

Integritas: kejujuran, Penegak hukum: catur mentalitas, moralitas, wangsa akhlak, komitmen

Profesional: sesuai dengan keahlian dan bidang ilmunya, perkembangan ilmu pengetahuan yang terkini

3. JELASKAN  PERANAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

  • MEMPELAJARI EFEK MELAKUKAN,SOSIAL YG NYATA DARI LEMBAGA-LEMBAGA SERTA AJARAN-AJARAN HUKUM
  • MELAKUKAN STUDI SOSIOLOGIS DALAM MEMPERSIAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA DAMPAK YG DITIMBULKAN DARI UNDANG-UNDANG
  • MELAKUKAN STUDI TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG EFEKTIF
  • MEMPERHATIKAN SEJARAH HUKUM TENTANG BAGAIMANA SUATU HUKUM ITU MUNCUL DAN BAGAIMANA BITERAPKAN DALAM MASYARAKAT

Adapun yang lainya, Hukum memiliki beberapa peranan kunci dalam masyarakat, antara lain:

1. Menjaga Ketertiban dan Keamanan:Hukum memberikan kerangka kerja untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, menetapkan aturan-aturan yang harus diikuti oleh semua warga

2. Menegakkan Keadilan:Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap individu. Ini melibatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

3. Melindungi Hak Individu:Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, seperti hak atas properti, kebebasan berbicara, dan hak asasi manusia lainnya.

4. Penyelesaian Konflik:Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik, baik melalui pengadilan atau lembaga alternatif lainnya, untuk menjamin resolusi yang adil dan teratur.

5. Menyediakan Struktur Sosial: Hukum membantu membentuk struktur sosial dengan menetapkan norma-norma perilaku yang diterima secara luas dalam masyarakat.

6. Memberikan Kepastian Hukum:Hukum memberikan kepastian hukum dengan menetapkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi, yang penting untuk stabilitas dan perkembangan masyarakat.

7. Mendorong Perkembangan Ekonomi: Hukum menciptakan lingkungan yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan dasar bagi kontrak, kepemilikan, dan transaksi bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun