NAMA: AULIA NADROH FIDA.M
NIM: 222111115
PRODI : Hukum Ekonomi Syariah
Untuk Menyelesaikan tugas sosiologi kelas HES 5i
IDENTITAS BUKU
- JUDUL BUKU: Agama Agenda Demikrasi dan perubahan sosial
- PENGARANG :Muhammad Julijanto ,S.Ag, M.Ag
- PENERBIT : Deepublis, 2015 Grup penerbitan CV budi Utama
- ISBN: 978-602-280-584-7
- TEBAL: 264 HAL
- REVIEWER: Aulia Nadroh Fida.M
Hasil review bagian 2 dengan Sub bab Pendidikan Politik Pemilu Hal 73:
Pada sub bab ini menjelaskan apa sih pendidikan politik itu? Dalam sub bab ini juga menjelaskan tentang paradigma perubahan politik, nah agar kita mengetahui dengan jelas simak review berikut ini:
Pendidikan politik adalah upaya penyadaran akan apa hakikat pemilu, bagaimana rakyat dapat menghayati pemilu itu diselenggarakan, mengapa pemilu diadakan, bagaimana manfaat yang dapat diperoleh oleh rakyat dalam mencapai pemilu yang demokratis. Kesadaran itu tidak hanya tumbuh secara alami tetapi harus melalui proses pembelajaran yang secara intensif.
salah satu unsur yang menentukan dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah perubahan orientasi rakyat dalam pendidikan politik rakyat, bagaimana perubahan pendidikan politik rakyat itu berlangsung.
Pemilu diselenggarakan untuk menghindari terjadinya. kekuasaan yang terpusat pada sekelompok orang tanpa mekanisme kosntitusi yang jelas, sehingga ada kompetisi rasional, obyektif dan siap menang dan demikian juga siap kalah menjadi rakyat biasa. Kedewasaan demokrasi inilah yang harus dipahami dan dihayati agar pembangunan system politik bangsa ini semakin kokoh. Bukan sebaliknya dalam setiap permainan dan persaingan politik tidak siap untuk menjadi pemain yang kalah Kalah dalam persaingan bukanlah suatu kehinaan, pemahaman seperti ini perlu, sehingga tidak perlu terjadi tindak kekerasan.
Nah Perubahan paradigma politik, semua tahapan pemilu perlu diwaspadai kemungkinan negatifnya, sehingga dapat dieleminir sedemikian rupa dari meledaknya kekerasan. Sebab pada Pemilu tahun 2004 mengalami perubahan Perubahan Paradigma Politik antara lain;
 pertama system pemilu berdasarkan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan system proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilu anggota DPR, DPRD.
Kedua, adanya pembagian daerah pemilihan. Daerah pemilihan akan menentukan jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR dan DPRD.
Ketiga, selain peserta pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik (P2) yang dinyatakan lolos verifikasi di KPU menjadi partai politik peserta pemilu (P4).
A. Pendekatan yuridis normatif
Pendidikan Pemilu adalah bagian penting dalam membangun masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Di banyak negara, pemilih pemula yaitu mereka yang baru mencapai usia pemilih, sering kali kurang terlibat dan tidak sepenuhnya memahami pentingnya hak suara mereka.Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memberikan pendidikan pemilu yang efektif bagi pemilih pemula guna membantu mereka memahami dan menghargai proses demokrasi serta mengembangkan keterlibatan politik yang berkelanjutan. Sebagai mana yang tertulis di Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman."Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.
B. Pendekatan yuridis empirisPendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan yang sedang dilakukan ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien.Maka dari itu masyarakat akan tahu dan memahami bahwa apakah ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan pemilihan tersebut karna kecurangan dalam memilih adalah perbuatan yang salah.
saya selaku penulis, mohon maaf jika ada salah kata, terimakasih banyak sudah membaca
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H