Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial dengan Mengunakan Pendekatan Yuridis, Empiris, dan Normatif

12 Oktober 2023   17:58 Diperbarui: 12 Oktober 2023   18:02 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 pertama system pemilu berdasarkan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan system proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilu anggota DPR, DPRD.

Kedua, adanya pembagian daerah pemilihan. Daerah pemilihan akan menentukan jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR dan DPRD.

Ketiga, selain peserta pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik (P2) yang dinyatakan lolos verifikasi di KPU menjadi partai politik peserta pemilu (P4).

A. Pendekatan yuridis normatif

Pendidikan Pemilu adalah bagian penting dalam membangun masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Di banyak negara, pemilih pemula yaitu mereka yang baru mencapai usia pemilih, sering kali kurang terlibat dan tidak sepenuhnya memahami pentingnya hak suara mereka.Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memberikan pendidikan pemilu yang efektif bagi pemilih pemula guna membantu mereka memahami dan menghargai proses demokrasi serta mengembangkan keterlibatan politik yang berkelanjutan. Sebagai mana yang tertulis di Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman."Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.

B. Pendekatan yuridis empirisPendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan yang sedang dilakukan ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien.Maka dari itu masyarakat akan tahu dan memahami bahwa apakah ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan pemilihan tersebut karna kecurangan dalam memilih adalah perbuatan yang salah.

saya selaku penulis, mohon maaf jika ada salah kata, terimakasih banyak sudah membaca

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun