pertama system pemilu berdasarkan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan system proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilu anggota DPR, DPRD.
Kedua, adanya pembagian daerah pemilihan. Daerah pemilihan akan menentukan jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR dan DPRD.
Ketiga, selain peserta pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik (P2) yang dinyatakan lolos verifikasi di KPU menjadi partai politik peserta pemilu (P4).
A. Pendekatan yuridis normatif
Pendidikan Pemilu adalah bagian penting dalam membangun masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Di banyak negara, pemilih pemula yaitu mereka yang baru mencapai usia pemilih, sering kali kurang terlibat dan tidak sepenuhnya memahami pentingnya hak suara mereka.Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memberikan pendidikan pemilu yang efektif bagi pemilih pemula guna membantu mereka memahami dan menghargai proses demokrasi serta mengembangkan keterlibatan politik yang berkelanjutan. Sebagai mana yang tertulis di Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman."Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.
B. Pendekatan yuridis empirisPendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan yang sedang dilakukan ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien.Maka dari itu masyarakat akan tahu dan memahami bahwa apakah ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan pemilihan tersebut karna kecurangan dalam memilih adalah perbuatan yang salah.
saya selaku penulis, mohon maaf jika ada salah kata, terimakasih banyak sudah membaca
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H