Kronologi Peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban terjadi cekcok rumah tangga bahkan Mega (24) Di kurung di tempat kontrakan oleh sang suami, saat adu mulut nando tersurut emosi dan dia menampar lalu menyeret istrinya ke dapur tanpa pikir panjang nando menggorok leher istrinya menggunakan pisau dapur dan kejadian tersebut terjadi pada hari kamis 7 September 2023 sekitar pukul 22:00 WIB di depan dua anak nya yang masih balita berusia 3,5 dan 1,5 tahun.
"Kejadian tersebut baru kami ketahui pada hari Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 01:30, tersangka datang bersama kedua orang tua korban dan menjelaskan bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya" ujar AKP M Said Hasan.
Setelah menyerahkan diri pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan benar di temukan jasad Mega di atas kasur yang diselimuti dengan kondisi leher luka sayatan. Dan dari kejadian tersebut Nando (25) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dari analisis kasus tersebut perselisihan antara suami istri berakhir dengan kejahatan. Hal ini termasuk gejala sosial karena terdapat perilaku antar individu yang saling berkaitan sehingga hukum ikut andil didalamnya. Terancam hukuman penjara seumur hidup adalah sanksi untuk melindungi hak- hak individu.
DAFTAR PUSTAKA
Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali, (2017)
Soekanto, Soerjono dan Budi Sulistyowati. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pres (2017).
Zulfatun, Ni'mah. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras (2012).
Abshor, Muhammad Ulil. Sosiologi Hukum. Semarang: Lawwana (2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H