NAMA KELOMPOK: Â Â Â Â Â
ALFRIDA INDRIASTUTI .S (222111088)
AULIA NADROH FIDA.M (222111115)
10 PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI:Â
1. Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Kata Kunci: Pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan kemampuan untuk menindaki, yang melekat pada akal seseorang.
2. Satjipto Rahardjo: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
Kata Kunci : Fenomena & Peraturan
- Fenomena adalah kejadian atau peristiwa yang dapat diamati. Istilah ini mulai digunakan dalam filsafat modern melalui Immanuel Kant, yang membandingkan fenomena dengan noumena, yang tidak dapat diamati secara langsung.
- Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Â
3. R. Otje Salman: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.