Mohon tunggu...
Aulia Halizah
Aulia Halizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa semester 3 jurusan ekonomi syariah di UIN Gusdur Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilai Implementasi Pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Indonesia Terkait Kesejahteraan Masyarakat

4 Mei 2024   19:55 Diperbarui: 4 Mei 2024   19:55 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini banyak perusahaan yang berdiri di Indonesia menyadari urgensi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial maupun lingkungan dalam bisnis yang mereka kelola. Tanggung jawab sosial perusahaan juga berkaitan dengan teori utilitarisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Dalam teori tersebut,  suatu aturan maupun perbuatan adalah baik. Jika memberikan kebahagiaan besar bagi banyak orang (The Greatest Good for The Greatest Number). Aktivitas sosial yang berguna bagi masyarakat sangatlah beragam, contohnya membangun prasarana, membangun tempat ibadah, serta fasilitas sosial bagi masyarakat seperti jalan raya, tempat rekreasi, dan memberikan beasiswa kepada siswa/mahasiswa bagi yang kurang mampu.

            Dalam perspektif Islam, tentunya kegiatan pelaksanaan CSR ini  harus sesuai atau diatur oleh etika bisnis yang baik. Apakah pelaksanaannya mengandung unsur manfaat bagi masyarakat sekitar atau malah sebaliknya? Nah, CSR atau dalam perspektif Islam disebut dengan Islamic CSR merupakan aktivitas CSR yang berdasarkan kegiatan bisnis yang mempunyai bentuk pertanggungjawaban etis secara Islami, dalam ini perusahaan dapat memasukkan norma ajaran Islam yang ditandai dengan  praktik bisnisnya memiliki kesetiaan tulus dalam mempertahankan kontrak sosial. Maka dari itu, kegiatan bisnis dalam garis Islamic CSR terdiri dari sederet aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya. (Rizal, 2020) CSR juga harus memiliki tujuan dalam membuat kegiatan kebaikan yang bukan mengandung unsur ribawi, namun yang semestinya melakukan praktik seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf. (Suharto, 2010). Lalu, kegiatan CSR dalam Islam perlu penekanan etika bisnis islami, yaitu kegiatan operasional suatu perusahaannya harus terhindar dari berbagai praktik korupsi (fight against corruption), serta memberikan layanan terpercaya guna setiap produk yang dihasilkan (provision and development of safe and reliable products)

Pelaksanaan CSR di Indonesia

            Menurut Meneg Lingkungan  Hidup (LH), kepedulian perusahaan di negara Indonesia terutama dalam tanggung jawab sosialnya (CSR) tergolong parah. Sebab kurang dari 50% saja yang menerapkan kegiatan CSR khususnya di bidang lingkungan. Beberapa perusahaan sudah menaikkan status CSR ke tingkatan yang lebih tinggi, dengan cara menetapkannya sebagai peningkatan corporate image serta  upaya brand building. Serta usaha-usaha tersebut masih kurang terlihat dijadikan sebagai perencanaan strategis perusahaan. Meskipun begitu, terdapat pengimplikasian CSR dari berbagai perusahaan yang berdiri di Indonesia yang layak dijadikan contoh untuk perusahaan-perusahaan lain serta mensejahterakan masyarakat, seperti PT. Unilever yang mempunyai sebuah program CSR yang berupa pendampingan kepada para petani kedelai. Menurut kepentingan petani kedelai ini, dengan adanya aktivitas CSR berupa pendampingan sangatlah bermanfaat, sebab hal ini menaikkan kualitas produksi yang dihasilkan dan menjamin  kelancaran kegiatan distribusi. Sedangkan dari sudut pihak PT. Unilever sendiri, mereka dapat menjamin stok bahan baku yang digunakan untuk produksi produknya, seperti kecap bango. (Rusdianto, 2013)

            Kemudian, dalam prakteknya perusahaan di Indonesia tidak hanya mementingkan pada pemberiaan bantuan financial saja, namun banyak data yang mencatat bahwa usaha yang dilakukan perusahaan juga ikut berkontribusi dalam pembangunan sosial maupun fisik dengan adanya aktivitas CSR mereka, contohnya seperti yang dilakukan oleh perusahaan Pertamina, yang tergabung dalam aksi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta lingkungan sekitar. Dalam bidang pendidikan BUMN ini memfasilitasi beasiswa untuk pelajar yang dimulai dari tingkat sekolah dasar hingga tingkatan S2, atau aksi pembangunan rumah baca, serta memberikan bantuan berupa fasilitas maupun peralatan guna belajar. Sedangkan dalam aspek kesehatan Pertamina melakukan program peningkatan gizi anak serta ibu, melakukan pembinaan posyandu, serta melakukan pembuatan buku panduan yang berguna bagi ibu hamil hingga menyusui dan menunjang kesehatan masyarakat dengan melakukan pelatihan-pelatihan. Lalu, dalam bidang permasalahan lingkungan, pihak Pertamina menyelenggarakan aksi penghijauan serta sungai bersih, contohnya pada konservasi hutan di Sangatta dam DAS Ciliwung. (Marnelly, 2012)

Hambatan Pelaksanaan CSR 

 

            Pelaksanaan program CSR di Indonesia masih mempunyai berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, seperti kebutuhan masyarakat sekitar yang masih belum dapat terpenuhi secara tepat sasaran. Terkadang dari beberapa perusahaan masih melakukan  CSR bukan sekedar tanggung jawab sosial saja, namun juga dilakukan guna meraih keuntungan. Nah, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan CSR di Indonesia, seperti: 1) Terkendala dalam Biaya serta Sumber Daya Manusia. Dalam melakukan aksi CSR, beberapa perusahaan mengalami kendala dalam keterbatasan anggaran perusahaannya. Tidak hanya itu, sebelum melakukan program CSR ini perusahaan perlu menyortir SDM yang kompeten dalam mengelola, merancang serta memantau aksi CSR ini secara efektif.  2) Regulasi dan Perizinan. Terdapat ketidakjelasan terkait regulasi dan perizinan terhadap pelaksanaan program CSR ini, hal ini dapat menghambat suatu perusahaan dalam menyelenggarakan program CSR. 3) Penentuan Target dalam Distribusi program CSR. Dalam menentukan target distribusi, perusahaan memerlukan waktu yang lama agar pendistribusian program ini dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. 4) Kurangnya Pemahaman Arti CSR bagi Perusahaan. Jika suatu perusahaan kurang memahami apa arti dari CSR, maka perusahaan tersebut hanya memikirkan keuntungan saja tanpa peduli dengan lingkungan sekitar, hal ini hanya menguntungkan atau menyejahterakan satu pihak saja jika tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat.

Keefektifan Program CSR 

 

            Dalam merancang program CSR yang baik maka diperlukan 4 prinsip yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility secara harmonis. Sebab, CSR tidak hanya melihat pada hasil yang dicapai, namun juga pada proses perancangan program tersebut, agar program tersebut dapat terlaksana secara efektif guna masyarakat. Ada 5 langkah dalam menyusun program CSR yang baik: (Marnelly, 2012)

Engagement. 

Dengan melakukan pendekatan pertama kepada masyarakat agar terhubung relasi yang baik. Dalam tahap ini pula dapat berupa sosialisasi tentang rancangan pengembangan program CSR yang akan dilakukan.

Assesment. 

Melakukan identifikasi masalah serta mengulik hal yang menjadi kebutuhan masyarakat yang nantinya akan dijadikan dasar dalam merancang aksi ini.

Plan of Action

Program yang akan dilakukan harus memperhatikan pemikiran masyarakat (stakeholders) di satu pihak serta tujuan perusahaan termasuk shareholders  di pihak lain.

Action dan Facilitation

Menerapkan program yang sudah disepakati bersama. Aksi dapat dilakukan bersama dengan masyarakat atau mandiri.

Evaluation and Termination or Reformation

Memantau serta menilai sejauh mana program telah diterapkan, apakah program tersebut dapat dilanjutkan atau malah sebaliknya.

Kesimpulan

            Pelaksanaan program CSR sudah dinilai cukup efektif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar hingga masyarakat luas. Dengan menggerakan program CSR ini tentu tidak hanya berdampak pada perusahaan saja, namun juga masyarakat yang menerima program CSR tersebut. Sehingga, kesejahteraan masyarakat sekitar juga meningkat dengan adanya perusahaan yang melakukan program CSR. Tetapi. tidak dapat dipungkiri juga bahwa masih banyak perusahaan yang sampai saat ini belum melakukan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini, memperlihatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memikirkan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. (Maulidiana, 2018)

            Kemudian, dari permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan CSR tersebut, dibutuhkan evaluasi  terus-menerus pada berbagai program CSR yang dilakukannya. Masyarakat juga ikut andil dalam berkomitmen dalam adanya program CSR ini, dan perusahaan juga harus melakukan pemahaman pada masyarakat betapa pentingnya program CSR untuk mereka. Dengan demikian, antara masyarakat dan perusahaan dapat menjalin hubungan kerja sama yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Retnaningsih, 2015)

DAFTAR REFERENSI

 

Maulidiana, Lina. (2018). PENGATURAN CSR MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja. ISBN: 978-602-5636-2303.

Marnelly, T. R. (2012). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan. JURNAL APLIKASI BISNIS, 2(2), 49–59.

Retnaningsih, H. (2015). PERMASALAHAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Jurnal Aspirasi, 6(2), 177–188.

Rizal, F. (2020). PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DALAM PERSPEKTIF ISLAM. IJOIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 1(1), 19–38.

Rusdianto, Ujang. (2013).  CSR COMMUNICATIONS: A Framework for PR Practitioners.  Ed.1 Cet.2. Yogyakarta: Graha Ilmu. ISBN: 978-602-262-107-2.

Suharto, Edi. (2010). CSR & COMDEV. Bandung: Alfabeta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun