Dimana barang yang masuk dalam golongan tersebut adalah barang yang bukan kebutuhan pokok. Barang ini dikonsumsi oleh sejumlah masyarakat tertentu dengan berpenghasilan tinggi dan dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial nya. Serta barang-barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat seperti minuman dengan kandungan alkohol dan sejenisnya.
4. Bea Materai
Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga. Dokumen tersebut terdapat jumlah uang atau nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan bangunan. Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok yaitu perkotaan, pedesaan perkebunan, pertambangan serta perhutanan.
Â
B. Pajak Daerah
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut dan dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah.
1. Pajak provinsi
2. Pajak kendaraan bermotor
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor