Mohon tunggu...
Aulia DikaZahra
Aulia DikaZahra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi STEI SEBI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya di Indonesia

28 Februari 2022   21:30 Diperbarui: 28 Februari 2022   21:30 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana barang yang masuk dalam golongan tersebut adalah barang yang bukan kebutuhan pokok. Barang ini dikonsumsi oleh sejumlah masyarakat tertentu dengan berpenghasilan tinggi dan dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial nya. Serta barang-barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat seperti minuman dengan kandungan alkohol dan sejenisnya.

4. Bea Materai

Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga. Dokumen tersebut terdapat jumlah uang atau nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan bangunan. Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok yaitu perkotaan, pedesaan perkebunan, pertambangan serta perhutanan.

 

B. Pajak Daerah

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut dan dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah.

1. Pajak provinsi

2. Pajak kendaraan bermotor

3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun