Pada wacana diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan bullying atau perundungan merupakan tindakan yang tidak  dapat dibenarkan. Melihat dari berbagai dampak yang terjadi akibat peristiwa bullying atau perundungan dapat berujung mengganggu keberlangsungan hidup baik pada korban maupun pelaku. Dengan begitu maka kita harus terus menjaga lingkungan di sekitar kita dari bullying agar dapat memutus mata rantai perkembangan fenomena tersebut di Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!