Namun, untuk memastikan kebijakan ini berhasil, pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dukungan ini bisa berupa peningkatan akses terhadap pendanaan penelitian, pelatihan bagi dosen dalam meningkatkan kompetensi penelitian, serta pembinaan yang berkelanjutan untuk mencapai standar internasional.
Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dengan industri dan lembaga riset internasional juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, dosen di Indonesia dapat lebih aktif dalam menghasilkan penelitian yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan industri, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat global.
Penutup
Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menandai langkah penting dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Dengan otonomi yang lebih besar, perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas mereka dan lebih kompetitif di kancah internasional. Namun, tantangan ketimpangan standar antarperguruan tinggi dan dampak keuangan yang perlu diantisipasi menunjukkan bahwa dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan adil di seluruh Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H