Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Tangkap dan Praperadilan

8 Juli 2024   19:05 Diperbarui: 9 Juli 2024   06:41 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI Polisi Salah Tangkap | KOMPAS/SUCIPTO

Pendahuluan

Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Putusan ini membawa angin segar bagi Pegi Setiawan, yang selama ini mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan yang tidak terbukti.

Kasus Pegi Setiawan menjadi sorotan publik karena mencerminkan kompleksitas dan ironi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, kita dihadapkan pada pentingnya keadilan dan perlindungan bagi korban kejahatan. Di sisi lain, mekanisme hukum yang ada tak luput dari celah dan potensi penyalahgunaan.

Kasus Pegi Setiawan menelanjangi kekurangan bukti yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka. Kegagalan aparat penegak hukum untuk menghadirkan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP, menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan.

Di balik kemenangan Pegi, terbentang luka mendalam dalam sistem peradilan. Salah tangkap tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mencoreng nama baik, merenggut masa depan, dan memicu trauma psikologis yang berkepanjangan.

Kasus salah tangkap dan praperadilan bagaikan luka menganga dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, hak asasi manusia dilanggar, di sisi lain, penegakan hukum terhambat. Kompleksitas isu ini menuntut kajian mendalam untuk menemukan solusi yang menjunjung tinggi keadilan bagi semua.


Praperadilan

Praperadilan hadir sebagai benteng pertama bagi korban salah tangkap. Melalui mekanisme ini, mereka dapat menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang mereka alami. Hakim, sebagai penjaga gerbang keadilan, berwenang untuk menilai apakah proses penangkapan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keadilan dalam konteks salah tangkap dan praperadilan tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada dimensi sosial yang lebih luas. Sistem hukum harus dirancang untuk meminimalisir risiko kesalahan yang dapat menjerat orang tidak bersalah.

Transparansi menjadi pilar utama dalam mencapai keadilan sosial. Proses penegakan hukum harus terbuka dan akuntabel, memungkinkan publik untuk memantau dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi independen, juga diperlukan untuk memastikan sistem hukum berjalan dengan adil dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun