Pengantar
Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.
Tepat pada tanggal 28 Ramadan tahun 2 Hijriah atau setara dengan 23 Maret tahun 624 Masehi, sejarah mencatat peristiwa yang memiliki dampak besar terhadap umat Islam: turunnya perintah Zakat Fitrah. Dalam kitab As-Sirah Al Halabiyyah (2/364), dijelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah disampaikan dua hari sebelum hari raya.
Zakat Fitrah memiliki arti kata "fitrah" yang bermakna "kemurnian" atau "kadar yang semestinya". Oleh karena itu, zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat yang ditentukan dengan kadar yang semestinya, yaitu sebesar satu sha'. Yang besarnya sekitar 2,7 kg.
Ketika sejarah mencatat tahun 2 Hijriah setelah Perang Badar, umat Islam mengalami masa transisi penuh tantangan. Di balik kemenangan yang diraih, banyak saudara mereka masih terjerat kemiskinan dan kekurangan. Di tengah momen yang seharusnya penuh kegembiraan, merayakan kemenangan dan kebersamaan, mereka justru terpaksa merasakan kekosongan di perut dan ketidakpastian di hari raya Idul Fitri.
Mayoritas kaum muslimin saat itu masih tergolong fakir miskin. Perang Badar, meskipun membawa kemenangan, juga meninggalkan luka dan trauma. Banyak yang kehilangan harta benda, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga. Situasi ini diperparah dengan musim paceklik yang melanda, membuat mereka semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Melihat kondisi tersebut, Allah SWT menurunkan wahyu-Nya tentang Zakat Fitrah. Ayat demi ayat tersusun, menghadirkan Zakat Fitrah sebagai solusi dan kebijakan sosial Islam yang membumi. Zakat Fitrah bertujuan untuk mendekatkan kesenjangan sosial, meringankan beban kaum fakir miskin, dan memperkuat ikatan persaudaraan di antara umat Islam.
Dalil tentang Zakat Fitrah
Kewajiban Zakat Fitrah dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits, di antaranya:
- QS. Al-Baqarah: 43: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, niscaya kamu akan mendapatkannya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
- HR. Bukhari dan Muslim: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan, muslim dan mu'alaf."
Zakat Fitrah memiliki tujuan dan fungsi yang mulia, yaitu:
- Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun. Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu mensucikan orang yang berpuasa dari dosa dan ucapan yang keji dan kotor, dan memberi makan orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
- Memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial antar umat Muslim. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 71)
- Membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir dan miskin, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
- Ibadah dan amal kebajikan: Zakat Fitrah merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
- Kesejahteraan sosial: Zakat Fitrah membantu pemerataan dan pengentasan kemiskinan, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Bentuk Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk:
- Uang Tunai: Beberapa mazhab memperbolehkan pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang tunai. Jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
- Makanan: Mayoritas mazhab mengutamakan pemberian Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Menurut informasi yang dikutip dari laman Baznas RI oleh Infomase.id, besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 45.000-Rp 55.000 per orang. Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, menjelaskan bahwa penentuan besaran tersebut dilakukan setelah melakukan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan dinamika harga beras yang terjadi.