Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tidak Seharusnya Seorang Polisi Profesional Kehilangan Kendaraan akibat Dibawa Kabur Terduga Jambret

29 Maret 2024   12:01 Diperbarui: 29 Maret 2024   12:01 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Baru-baru ini, sebuah berita mengejutkan publik tentang seorang terduga jambret yang berhasil membawa kabur mobil patroli polisi di Jakarta Selatan. Kejadian ini tentu saja menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama tentang profesionalisme aparat kepolisian.

Judul berita yang nongol sewaktu pertama membuka protal detik membuat saya merasa prihatin dan sedih. Baru membaca judulnya saja perasaan saya sudah campur aduk, begitu mudahnya polisi kita "dikalahkan". Rasa sedih ada, rasa prihatin dan rasa jengkel juga ada. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama terulang.

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 28 Maret 2024, sebuah peristiwa memalukan terjadi di Jakarta Selatan. Seorang terduga jambret berhasil membawa kabur mobil patroli milik Polsek Setiabudi saat ditinggalkan tanpa pengawasan oleh dua anggota polisi. Kejadian ini tentu saja menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme aparat penegak hukum. Berikut ringkasan kronologi kejadian:

  • Kamis (28/3) dini hari, anggota Polsek Setiabudi melihat kerumunan warga di Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
  • Polisi mendatangi kerumunan tersebut dan mendapati seorang terduga pelaku jambret yang diamankan oleh sekuriti setempat.
  • Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, sehingga terjadi cekcok mulut dengan sekuriti.
  • Polisi membawa terduga pelaku ke mobil patroli untuk diamankan sembari mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
  • Saat mobil patroli dalam keadaan menyala dan dua anggota polisi turun untuk mencari saksi, terduga pelaku melarikan diri dengan mobil patroli.

Bagaimana mungkin seorang terduga jambret, yang sudah diamankan, bisa melarikan diri dengan mobil patroli? Ini menunjukkan adanya kelalaian fatal dari pihak kepolisian. Meninggalkan terduga pelaku tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar, adalah sebuah kesalahan besar yang tidak boleh terjadi.

Berdasarkan informasi yang beredar, terduga jambret ditinggalkan sendirian di dalam mobil patroli yang masih menyala, sementara dua orang polisi yang bertugas mencari saksi. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk melarikan diri dengan mobil patroli.

Meninggalkan terduga pelaku tanpa pengawasan, apalagi di dalam mobil yang masih menyala, merupakan sebuah tindakan yang tidak profesional dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini membuka peluang terjadinya berbagai macam kejahatan, seperti kaburnya terdakwa, pencurian barang bukti, atau bahkan penyerangan terhadap petugas.

Seorang polisi yang profesional seharusnya selalu mengedepankan SOP dan kewaspadaan dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus selalu waspada terhadap segala kemungkinan dan tidak boleh lengah. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ini bukan Kejadian Pertama

Terdapat beberapa kejadian serupa di tempat lain di Indonesia, di mana mobil patroli hilang atau dibawa kabur oleh pihak lain. Berikut beberapa contohnya:

1. Mobil Patroli Polsek Medan Helvetia Dibawa Kabur Oknum TNI (2023)

Pada bulan Februari 2023, sebuah mobil patroli Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, dibawa kabur oleh oknum TNI. Kejadian ini terjadi saat mobil patroli sedang terparkir di depan Mako Polsek. Oknum TNI tersebut kemudian diamankan dan mobil patroli berhasil ditemukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun